Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi sopir logistik yang melakukan perjalanan domestik. Mereka perlu mengantongi sertifikat vaksin covid-19 sebanyak dua kali untuk bisa melakukan perjalanan.
Selain itu, mereka juga harus melakukan rapid test antigen yang masa berlakunya 14 hari. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya, di mana mereka dikecualikan dari syarat memiliki sertifikat vaksin covid-19.
"Sopir logistik yang menjadi isu kemarin, kami sudah temui mereka dan yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual PPKM, Senin (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menambah syarat perjalanan bagi sopir logistik, pemerintah juga berencana memberlakukan pengujian acak (random testing) bagi sopir.
Hal ini dilakukan untuk memitigasi penyebaran virus corona di kalangan sopir logistik. "Akan dilakukan random testing pada sopir logistik," imbuhnya.
Lebih lanjut, Luhut turut mengingatkan para sopir logsitik bila ada yang tidak enak badan atau mengalami gejala yang menjurus covid-19 agar segera melaporkan diri.
"Kita imbau bila ada supir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya supaya segera melaporkan diri untuk diperiksa," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah hanya memberlakukan syarat perjalanan dua kali vaksin covid-19 dan tes antigen atau satu kali vaksin covid-19 dan tes PCR bagi pelaku perjalanan yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh. Misalnya, pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api.