Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT My Indo Airlines terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam persidangan yang digelar pada Kamis (21/10) ini. Gugatan sebelumnya dilayangkan terkait kewajiban layanan kargo.
CNNIndonesia.com mengetahui putusan penolakan ini dari Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Perwakilan perusahaan hadir dalam sidang putusan tersebut.
"PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada hari ini telah menghadiri sidang putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh My Indo Airlines selaku kreditur," kata Irfan kepada redaksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Kendati begitu, ia tidak memberitahu alasan pertimbangan penolakan gugatan dari PN Jakpus. Namun, perusahaan mengaku lega dan akan fokus pada pengembangan bisnis usai penolakan gugatan PKPU ini.
"Selanjutnya Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," jelasnya.
Sebelumnya, gugatan PKPU itu dilayangkan My Indo Airline di PN Jakpus melalui nomor perkara 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan pada pertengahan Juli 2021.
Lihat Juga : |
Sementara, sidang pertama dijadwalkan pada 27 Juli. Dalam menghadapi gugatan tersebut, maskapai pelat merah itu menunjuk Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners sebagai perwakilan perusahaan.
"Pengajuan permohonan PKPU tersebut sehubungan dengan kewajiban usaha perseroan kepada My Indo Airlines yang belum dapat terselesaikan, dalam kaitan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak," pungkasnya.