PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan pihaknya sedang menjalin komunikasi intensif dengan Lessor Helice dan Atterisage (Goshawk) untuk menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha perseroan di luar proses hukum yang telah berlangsung.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut salah satu upaya tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya.
Menurut Irfan, komunikasi sejauh ini terjalin dengan baik. Ia optimistis penjajakan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha di tengah tekanan kinerja industri penerbangan di masa pandemi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejalan dengan adanya putusan LCIA tersebut, perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal," ucap Irfan lewat rilis remis, Jumat (10/9).
Sebelumnya, Garuda kalah dalam kasus gugatan arbitrase di London Court of International Arbitration (LCIA) pada 6 September 2021.
LCIA memenangkan Lessor Helice dan Atterisage (Goshawk) terkait pembayaran uang sewa (rent) pesawat.
Dengan kekalahan itu, Garuda wajib membayar sewa pesawat dan kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat.
Selain itu, Garuda juga harus membayar bunga keterlambatan, serta biaya perkara Penggugat. Namun, tak dijelaskan berapa total biaya yang mesti dibayarkan Maskapai Nasional.
Menanggapi putusan tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga meminta perusahaan mempelajari putusan pengadilan tersebut guna menentukan langkah lanjutan yang bisa dilakukan.
"Kami sedang minta untuk Garuda mempelajari lebih lanjut kasus tersebut dan langkah-langkah apa yang bisa dilakukan," ujar Arya dalam pernyataan suara yang dikirimkannya kepada wartawan, Kamis (9/9).