Bank Indonesia (BI) menetapkan batas maksimal tarif transfer dana melalui sistem pembayaran ritel nasional BI Fast dari bank kepada nasabah sebesar Rp2.500 per transaksi dan tarif transfer dari BI ke bank sebesar Rp19 per transaksi. Tarif transfer ini akan dievaluasi berkala ke depan dan mungkin turun seiring dengan perkembangan layanan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengklaim tarif transfer ini lebih rendah dibandingkan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) sebesar Rp2.900 per transaksi. Begitu juga bila dibandingkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mencapai Rp6.500 per transaksi untuk transaksi antar bank.
"Ini lebih murah dari SKNBI, tapi manfaatnya, BI Fast jauh lebih besar karena bisa transaksi 24 jam, sedangkan SKNBI hanya dari pagi sampai sore. Tarif ini juga batas maksimal, bagi bank yang bisa tawarkan lebih murah, silakan, kami mendukung," ujar Perry dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Kendati murah, namun Perry menilai kebijakan tarif ini tidak akan membuat pendapatan non-bunga bank menurun. Misalnya, pendapatan komisi dari layanan transfer yang diberikan atau dikenal juga fee based income.
Sebab, dia meyakini ketika tarif transfer murah, maka nasabah akan lebih sering melakukan transaksi, sehingga volume transaksi bank ikut meningkat. Saat jumlah transaksi naik, maka pendapatan juga bisa terkerek.
"Karena pendapatan itu berasal dari berapa banyak yang dijual dan harganya," imbuhnya.
Selain dari peningkatan transaksi, ia juga meyakini sistem pembayaran ritel yang baru ini bisa membuat masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau bank menjadi terlayani, sehingga ada potensi nasabah dari kalangan baru.
"Jadi ada potensi dari masyarakat yang selama ini belum dilayani, jadi dilayani," jelasnya.
Lebih lanjut, BI juga menetapkan batas dana transfer di BI Fast, yaitu dari Rp1 sampai Rp250 juta per transaksi. Batas transfer ini juga akan dievaluasi secara berkala.
Bila dibandingkan dengan sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS), nilai transfer ini jauh lebih besar. Sebab, pada sistem pembayaran RTGS, besaran dana transfer dipatok sebesar Rp100 juta sampai Rp250 juta.
"Ini karena BI Fast untuk transaksi ritel, yang lebih kecil, tapi terserah masyarakat mau pilih yang mana, pakai BI Fast atau RTGS," tutur dia.
Lihat Juga : |
Perry mengatakan saat ini ada 22 bank yang sudah mendaftar untuk bisa memberikan layanan transfer melalui BI Fast. Operasional sendiri akan dimulai pada pertengahan Desember 2021.
Mereka adalah BTN, Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, BCA, Bank HSBC Indonesia, Bank UOB Indonesia, dan Bank Mega.
Lalu, BNI, BSI, BRI, Bank OCBC NISP, UUS BTN, UUS Bank Permata, UUS CIMB Niaga, UUS Bank Danamon, BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank, dan Bank Woori Saudara Indonesia.
BI memberi keleluasaan bagi 22 bank ini untuk menyediakan infrastruktur pendukung dalam mengakses sistem BI Fast secara independen, subindependen atau berekanan, dan sharing (berbagi) antar beberapa peserta.
Lihat Juga : |
Rencananya, ada 22 bank lain yang bergabung dalam sistem pembayaran BI Fast pada Januari 2022. Mereka adalah Bank Sahabat Sampoerna, Bank Harda International, Bank Maspion, Bank KEB Hana Indonesia, BRI Agroniaga, Bank Ina Perdana, dan Bank Mandiri Taspen.
Selanjutnya, Bank National Nobu, UUS Bank Jatim, Bank Mestika Dharma, Bank Jatim, bank Multiarta Sentosa, Bank Ganesha, UUS Bank OCBC NISP, Bank Digital BCA, UUS Bank Sinarmas, UUS Bank Jateng, Standard Chartered Bank, Bank Jateng, BPD Bali, Bank Papua, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Ke depan, Perry mengatakan bank-bank lain yang berminat untuk masuk ke sistem BI Fast dapat mengajukan diri ke BI. Bila memenuhi syarat kesiapan dari sisi infrastruktur, teknologi, hingga sumber daya manusia, maka bank sentral nasional akan menambahkan mereka ke sistem BI Fast setiap enam miinggu sekali secara berkala.
"Kepesertaan BI-FAST terbuka bagi bank, lembaga selain bank, dan pihak lain, sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan," tandasnya.
(uli/bir)