Bank Indonesia (BI) memperpanjang pelonggaran aturan transaksi kartu kredit hingga Juni 2022. Khususnya, terkait batas minimum pembayaran kartu kredit hingga denda keterlambatan pembayaran cicilan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan pelonggaran itu salah satunya terkait batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan. Dalam aturan normal, minimum pembayaran kartu kredit mencapai 10 persen dari total tagihan.
Lalu, denda atas keterlambatan pembayaran sebesar 1 persen atau maksimal Rp100 ribu. Dalam situasi normal, denda yang dikenakan sebesar 3 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bank Indonesia terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendukung upaya perbaikan ekonomi," kata Perry dalam konferensi pers, Selasa (19/10).
Relaksasi terkait transaksi kartu kredit berlaku mulai Mei 2020 dan berakhir pada Desember 2020. Kemudian, BI memperpanjang sampai akhir 2021.
Lalu, bank sentral kembali memperpanjang relaksasi transaksi kartu kredit sampai pertengahan tahun depan.
Lihat Juga : |
Namun, Perry tak menyebut kebijakan terkait penurunan bunga maksimal kartu kredit dari 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan ikut diperpanjang hingga Juni 2021.
Sebelumnya, poin tersebut masuk sebagai salah satu relaksasi dalam transaksi kartu kredit.