BPJS Kesehatan Sabet Penghargaan 'Badan Publik Informatif' dari KIP
Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menobatkan BPJS Kesehatan sebagai "Badan Publik Informatif" Kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Ketua KIP RI, Gede Narayana menuturkan terdapat lima klasifikasi yang ditetapkan antara lain Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
"Status Informatif merupakan klasifikasi penghargaan tertinggi. Dari penilaian yang dilakukan KIP, BPJS Kesehatan berhasil meraih nilai 94,18 dari skor total 100," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Gede menuturkan KIP telah menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2021 dengan perolehan nilai 71,37. Nilai tersebut menunjukkan hasil pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia berada pada posisi sedang dan tengah berproses menuju perbaikan pengelolaan dan pelayanan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanahkan undang-undang.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan penghargaan tersebut akan menjadi suntikan semangat untuk terus berupaya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan tata kelola yang baik dalam mengelola Program JKN-KIS.
"Terima kasih atas atas penghargaan yang luar biasa ini. Pencapaian ini tak lepas dari kerja keras Duta BPJS Kesehatan yang terus berinovasi dalam menghimpun, mengelola, dan menyediakan informasi yang dibutuhkan publik terkait penyelenggaraan Program JKN-KIS," ujarnya yang hadir secara daring dalam acara tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin mengungkapkan penganugerahan tersebut merupakan kesempatan bagi badan publik untuk mengakselerasi keterbukaan informasi publik guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan.
"Selamat kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai Badan Publik Informatif. Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana instrospeksi badan publik untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya meski tengah berada di masa pandemi," ujarnya.
Ma'ruf menambahkan badan publik harus menyediakan informasi yang akurat, benar, tidak menyesatkan, serta selalu berpedoman pada ketentuan dan tata cara yang berlaku. Selain itu, badan publik juga harus merespon dengan cerdas, tepat, dan aman dalam menyediakan informasi publik.
(osc)