Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan ada 20 koperasi yang menjajal usaha pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu kantor (virtual office) di kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Mereka menduga, 20 koperasi tersebut didirikan oleh satu oknum berinisial JS.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan pihaknya menemukan indikasi bahwa usaha pinjol legal tersebut menggunakan izin yang diterbitkan oleh seorang notaris.
Menurut dia, JS mendirikan lebih dari 20 koperasi bodong dengan alamat berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 20 koperasi yang didirikan pada 2021. Masih baru yang bahkan belum cukup memiliki izin usaha sesuai dengan bidang usaha koperasi yaitu simpan pinjam," katanya pada konferensi pers daring, Kamis (28/10).
Ia menambahkan guna melancarkan usahanya, koperasi bodong tersebut mencatut nama KSP yang sudah ada (eksisting). Sehingga, ia menyebut ada indikasi terjadi jual beli data anggota koperasi yang dicatut.
"Boleh jadi ini diperjualbelikan, data-data dari anggota koperasi itu bisa jadi disalahgunakan oleh oknum yang menggunakan atau mencatut koperasi tadi," kata dia.
Ia menambahkan koperasi itu kini sudah masuk dalam radar pengawasan dari pihak kepolisian.
Pada kesempatan sama, ia mengestimasikan kerugian masyarakat oleh usaha pinjol ilegal berkedok koperasi senilai Rp22 miliar. Kerugian ini baru bersumber dari satu pinjol bodong berkedok KSP yaitu Solusi Andalan Bersama.
Ia menyebut pihaknya masih mendalami total kerugian masyarakat. Dengan kata lain, angka kerugian bisa terus bertambah sejalan dengan penyelidikan. Dia juga menyebut ada indikasi aliran dana pinjol ilegal tersebut berasal dari cukong luar negeri.
"Sejauh ini total kerugian yang sudah dirilis dari Polri baru kami ketahui koperasi Solusi Andalan Bersama Rp22 miliar. Tentu masih harus menunggu lebih jauh perhitungan terhadap, misal apakah 20 koperasi di Tendean ini telah menyerap dana masyarakat," tandasnya dia.