Kadin Sosialisasi UU Baru Pajak ke Kalangan Pengusaha

Kadin | CNN Indonesia
Jumat, 29 Okt 2021 20:13 WIB
Kadin Indonesia melakukan sosialisasi dan diskusi terbuka soal UU baru soal pajak kepada para pelaku usaha. Dirjen Pajak meminta Wajib Pajak ikut mencermati.
Kadin Indonesia melakukan sosialisasi dan diskusi terbuka soal UU baru soal pajak kepada para pelaku usaha. Dirjen Pajak meminta Wajib Pajak ikut mencermati. (Foto: iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kadin Indonesia melakukan sosialisasi dan diskusi terbuka kepada para pelaku usaha terkait dukungan organisasi kamar dagang itu terhadap UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam acara yang diselenggarakan secara hybrid tersebut mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia terkait regulasi perpajakan mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang tengah terjadi saat ini.

"Kami ingin mengapresiasi atas inisiatif pemerintah dan DPR. Sejak awal kami sebagai Kadin Indonesia mendukung upaya pemerintah terkait perbaikan regulasi perpajakan untuk mewujudkan iklim usaha yang baik," ungkap Arsjad melalui media daring, Jumat (29/10).

Pasalnya, dirinya menilai saat ini tengah dihadapi oleh dua peperangan, yakni melawan pandemi Covid-19 dan ekonomi. Sehingga regulasi yang diciptakan benar-benar dipastikan dapat mendorong pertumbuhan iklim perekonomian secara optimal.

"Kami siap sebagai Kadin Indonesia untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut dan senang membantu dalam keringanan dan keleluasaan pengusaha," tambahnya.

Meskipun masih terdapat pro kontra dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini, Arsjad memastikan bahwa ketuk palu yang dilakukan DPR memberikan dampak yang lebih luas bagi kepentingan ekonomi negara.

"Soal pajak karbon memang ada pro dan kontra namun kita melihat kepentingan lebih luas, karena ini untuk masa depan anak dan cucu kita agar lestari sehingga ekosistem dapat berjalan lebih normal. Kadin Indonesia mendukung pemerintah untuk menciptakan lingkungan lebih baik terlebih dalam persiapan co-chair dalam COP26," tegas Arsjad.

Oleh karena itu, diharapkan pengusaha dapat memahami, berkontribusi mewujudkan percepatan ekonomi dan ikut mensosialisasikan Undang-Undang ini.

Minta Pengusaha Mencermati


Acara yang juga dihadiri Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo itu menegaskan agar para pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia mencermati dan memperhatikan kembali isi perubahan aturan pajak yang akan berlaku ke depannya.

"Saya mohon bapak dan ibu sebagai pengusaha dan wajib pajak kiranya dicermati dan diperhatikan. Bahwa pemberlakuan KUP semenjak UU diberlakukan terkait sanksi, NIK, dan beberapa isu mengenai penegakan hukum perpajakan. Kami sedang menyiapkan infrastrukturnya baik yang pasti dituliskan dalam aturan pemerintah maupun aturan Kemenkeu," terang Suryo.

Dalam kesempatan yang sama Staf Ahli Menteri Keuangan RI Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal juga menerangkan terdapat enam kelompok materi utama perubahan UU perpajakan, yakni, UU PPh, PPN, KUP, Program Pengungkapan Sukarela, Pajak Karbon, dan Cukai.

"Ada 6 komponen pembaharuan. Intinya hal ini dilakukan untuk menciptakan keuangan dan APBN yang sehat serta bermanfaat untuk semua," tambah Yon.

Perlu diketahui penetapan pemberlakuan perubahan UU sebagai berikut: UU PPh berlaku tahun pajak 2022; UU PPN berlaku mulai 1 April 2022
UU KUP dan Cukai berlaku dimulai pada tanggal diundangkan;  Program Pengungkapan Sukarela ditetapkan hanya selama enam bulan yakni pada 1 Januari sampai dengan 30 juni 2022; dan Pajak Karbon mulai berlaku pada 1 April 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(asa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER