Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang pemberhentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 1 November 2021 hingga pengumuman lebih lanjut.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan menyebut keputusan dibuat karena emiten berkode SRIL itu terlambat menyampaikan kewajiban laporan keuangan kuartal I 2021.
"Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 Oktober 2021 SRIL belum menyampaikan Laporan Keuangan yang Berakhir per 31 Maret 2021 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik," jelasnya pada surat pengumuman bernomor Peng-LK-00020/BEI.PP3/11-2021 yang dipublikasikan di keterbukaan informasi, Senin (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() REKOMENDASI SAHAM Rekomendasi Pilihan Saham Cuan Pekan Ini |
Menurut dia, suspensi tersebut sesuai dengan ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor: I-H Tentang Sanksi. Selain itu, BEI juga mengenakan tambahan denda senilai Rp150 juta kepada perusahaan.
"Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan Efek (suspensi), apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan," jelasnya.
Sebelumnya, sejak 18 Mei lalu BEI telah melakukan suspensi terhadap SRIL karena penundaan pembayaran pokok dan bunga medium term note (MTN) Sritex tahap III 2018 ke-6 (USD-SRIL01X3MF).
Saham SRIL tercatat berakhir pada harga Rp146 per lembar saham saat suspensi dilakukan atau pada penutupan perdagangan Senin (17/5).