Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal menjatuhkan sanksi bagi kantor atau perusahaan yang melanggar peraturan magang yang berlaku.
"Tentunya kalau menyalahi aturan ya kita berikan sanksi," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/11).
Ia menjelaskan sejumlah sanksi tersebut di antaranya sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada perusahaan terkait. Kemudian, izin kegiatan usaha dapat dibatasi hingga menghentikan sementara kegiatan produksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghentian kegiatan produksi dapat meliputi sebagian hingga seluruh alat produksi yang digunakan. Hingga yang terparah, Kemnaker dapat menjatuhkan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha perusahaan tersebut.
Menurutnya, peserta magang bukanlah bagian dari pekerja sebuah perusahaan. Namun, peserta magang merupakan bagian dari proses pembelajaran dalam pelatihan vokasi.
"Magang adalah bagian dari pelatihan. Dalam konsep Kemnaker magang adalah bagian dari pembelajaran dalam pelatihan vokasi, jadi bukan sebagai pekerja," ujarnya.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020 menyatakan peserta magang memiliki 6 hak yang dilindungi negara.
Di antaranya hak memperoleh bimbingan dari instruktur, memperoleh pemenuhan hak sesuai perjanjian, dan memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti magang.
Selanjutnya, hak memperoleh uang saku, hak didaftarkan dalam program jaminan sosial, dan memperoleh sertifikat magang atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
Masalah magang ini mencuat setelah sebuah akun Twitter @taktekbum mengungkapkan gaji yang didapat selama magang di Campuspedia lebih kecil dibandingkan denda bila mengundurkan diri.
Kemnaker sendiri telah melakukan sidak ke Campuspedia di Surabaya dan mendapati pengakuan tersebut benar adanya. Peserta magang tersebut hanya diberikan upah Rp100 per bulan, namun dikenakan denda Rp500 ribu bila berhenti bekerja.