Aturan Perjalanan yang Cepat Berubah: dari PCR hingga Pergi 250 KM
CNN Indonesia
Rabu, 03 Nov 2021 13:36 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Pemerintah mengubah beberapa syarat perjalanan di era PPKM dalam waktu singkat. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Damar Iradat).
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah mengubah beberapa aturan atau syarat perjalananbagi masyarakat atau penumpang dalam waktu singkat.
Aturan itu mulai dari tes PCR untuk penumpang pesawat serta pengguna transportasi darat dan penyeberangan hingga masa karantina bagi penumpang penerbangan luar negeri.
Bahkan, ada yang baru diterapkan di lapangan, tapi langsung diubah lagi karena mendapat respons negatif dari masyarakat. Berikut beberapa aturan perjalanan yang diubah:
Pada masa perpanjangan kebijakan PPKM periode 19 Oktober sampai 1 November 2021, pemerintah sempat mengubah aturan perjalanan domestik bagi penumpang pesawat terbang. Semula, penumpang pesawat yang sudah vaksin covid-19 sebanyak dua dosis tidak perlu menyertakan hasil pemeriksaan berskema PCR.
Syarat hasil pemeriksaan PCR hanya untuk penumpang pesawat yang baru mendapat satu dosis vaksin. Tapi, aturan ini diubah jadi wajib menyertakan hasil tes PCR bagi penumpang yang sudah divaksin satu atau dua dosis sekalipun.
Perubahan aturan ini ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut," ungkap Inmendagri 43/2021 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (3/11).
Selang dua pekan, aturan itu diubah kembali dan kembali seperti semula, yaitu penumpang pesawat yang sudah vaksin sebanyak dua dosis jadi tak perlu melampirkan hasil tes PCR. Penumpang cukup menunjukkan hasil pemeriksaan negatif dengan skema rapid antigen dengan kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Tes PCR hanya diperlukan oleh penumpang yang baru mendapat suntikan vaksin sebanyak satu dosis. Hasil tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Tak hanya ketentuan PCR untuk penumpang pesawat, aturan tes ini juga sempat berubah-ubah bagi masyarakat yang berpergian menggunakan jalur darat dan penyeberangan dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer (km) atau waktu tempuh 4 jam di Pulau Jawa-Bali.
Sebelumnya tidak ada aturan wajib PCR bagi jarak tempuh atau waktu tempuh tersebut. Namun, pemerintah mengubahnya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
"Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi.
Aturan semula ditetapkan berlaku mulai 27 Oktober 2021. Tapi kemarin, Kemenhub mengeluarkan aturan SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam beleid itu disebutkan, masyarakat yang berpergian dengan jalur darat tak perlu melampirkan PCR, cukup antigen saja.
"Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dan luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen," jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Selain soal PCR, pemerintah juga mengubah kembali aturan masa karantina bagi penumpang penerbangan luar negeri. Semula, masa karantina ditetapkan sebanyak 5 hari, kemudian diubah jadi 3 hari.
Syarat karantina hanya 3 hari bisa didapat oleh penumpang penerbangan luar negeri yang sudah memperoleh dua dosis vaksin covid-19. Selain itu, terbukti negatif covid-19 dari pemeriksaan tes PCR pada saat keberangkatan, ketibaan, dan selesai masa karantina.
Namun, masa karantina 5 hari tetap berlaku bagi mereka yang baru mendapat satu dosis vaksin covid-19. Mereka juga tetap perlu melakukan pemeriksaan tes PCR dan menunjukkan hasil negatif.
"Penyesuaian durasi karantina menjadi tiga hari untuk pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima dosis penuh vaksinasi. Dan lima hari untuk yang belum divaksin dosis penuh," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Pemerintah mengubah beberapa aturan atau syarat perjalananbagi masyarakat atau penumpang dalam waktu singkat.
Aturan itu mulai dari tes PCR untuk penumpang pesawat serta pengguna transportasi darat dan penyeberangan hingga masa karantina bagi penumpang penerbangan luar negeri.
Bahkan, ada yang baru diterapkan di lapangan, tapi langsung diubah lagi karena mendapat respons negatif dari masyarakat. Berikut beberapa aturan perjalanan yang diubah:
Pada masa perpanjangan kebijakan PPKM periode 19 Oktober sampai 1 November 2021, pemerintah sempat mengubah aturan perjalanan domestik bagi penumpang pesawat terbang. Semula, penumpang pesawat yang sudah vaksin covid-19 sebanyak dua dosis tidak perlu menyertakan hasil pemeriksaan berskema PCR.
Syarat hasil pemeriksaan PCR hanya untuk penumpang pesawat yang baru mendapat satu dosis vaksin. Tapi, aturan ini diubah jadi wajib menyertakan hasil tes PCR bagi penumpang yang sudah divaksin satu atau dua dosis sekalipun.
Perubahan aturan ini ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut," ungkap Inmendagri 43/2021 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (3/11).
Selang dua pekan, aturan itu diubah kembali dan kembali seperti semula, yaitu penumpang pesawat yang sudah vaksin sebanyak dua dosis jadi tak perlu melampirkan hasil tes PCR. Penumpang cukup menunjukkan hasil pemeriksaan negatif dengan skema rapid antigen dengan kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Tes PCR hanya diperlukan oleh penumpang yang baru mendapat suntikan vaksin sebanyak satu dosis. Hasil tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Tak hanya ketentuan PCR untuk penumpang pesawat, aturan tes ini juga sempat berubah-ubah bagi masyarakat yang berpergian menggunakan jalur darat dan penyeberangan dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer (km) atau waktu tempuh 4 jam di Pulau Jawa-Bali.
Sebelumnya tidak ada aturan wajib PCR bagi jarak tempuh atau waktu tempuh tersebut. Namun, pemerintah mengubahnya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
"Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi.
Aturan semula ditetapkan berlaku mulai 27 Oktober 2021. Tapi kemarin, Kemenhub mengeluarkan aturan SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam beleid itu disebutkan, masyarakat yang berpergian dengan jalur darat tak perlu melampirkan PCR, cukup antigen saja.
"Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dan luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen," jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Perubahan Waktu Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Perubahan aturan perjalanan juga dilakukan terkait masa karantina pelaku perjalanan luar negeri. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Huyogo).
3. Karantina Penerbangan Luar Negeri
Selain soal PCR, pemerintah juga mengubah kembali aturan masa karantina bagi penumpang penerbangan luar negeri. Semula, masa karantina ditetapkan sebanyak 5 hari, kemudian diubah jadi 3 hari.
Syarat karantina hanya 3 hari bisa didapat oleh penumpang penerbangan luar negeri yang sudah memperoleh dua dosis vaksin covid-19. Selain itu, terbukti negatif covid-19 dari pemeriksaan tes PCR pada saat keberangkatan, ketibaan, dan selesai masa karantina.
Namun, masa karantina 5 hari tetap berlaku bagi mereka yang baru mendapat satu dosis vaksin covid-19. Mereka juga tetap perlu melakukan pemeriksaan tes PCR dan menunjukkan hasil negatif.
"Penyesuaian durasi karantina menjadi tiga hari untuk pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima dosis penuh vaksinasi. Dan lima hari untuk yang belum divaksin dosis penuh," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.