Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perlindungan terhadap asisten rumah tangga (ART) atau pekerja rumah tangga (PRT) ditingkatkan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sambung Ida, sudah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT. Beleid itu juga mengatur lembaga penyalur pekerja rumah tangga (LPPRT). Mulai dari permasalahan izin usaha, pembinaan, dan pengawasan.
Selain itu, pihaknya juga sudah menerbitkan beberapa regulasi terkait pekerja rumah tangga sebelumnya. Beberapa poin yang masuk dalam aturan itu, seperti perjanjian kerja, kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan jam kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, libur satu minggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, tunjangan hari raya (THR), jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak, dan batas usia minimum PRT.
"Perlindungan PRT tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Perlindungan PRT tidak hanya tanggung jawab pemerintah namun juga tugas kita semua termasuk lingkungan di mana PRT tersebut bekerja," ungkap Ida dalam keterangan resmi, Rabu (3/11).
Menurut Ida, pekerjaan rumah tangga merupakan salah satu jenis pekerjaan sektor informal di Indonesia. Kelemahan dari sektor informal adalah kurangnya perlindungan terhadap pekerja.
Hal ini, kata Ida, menjadi salah satu faktor penyebab pekerjaan sebagai asisten rumah tangga masih penuh risiko. Bahkan, tak jarang pekerjaan ini merugikan bagi seseorang yang menjalaninya.
"PRT yang wilayah kerjanya domestik dan swasta termasuk rentan terhadap diskriminasi seperti pelecehan profesi, eksploitasi, kekerasan baik secara ekonomi, fisik maupun psikologi dalam bentuk intimidasi," ujar Ida.
Ida mengatakan banyak pekerja rumah tangga yang tersandung kasus hukum terkait masalah ketenagakerjaan atau pidana. Mereka seringkali berada pada posisi lemah.
"Semua hal ini adalah tantangan untuk memberikan perlindungan terhadap PRT yang terus harus kami perbaiki," terang Ida.
Lihat Juga : |
Sementara, data dari International Labour Organization (ILO) periode 2015 menunjukkan jumlah PRT di Indonesia diperkirakan sekitar 4,2 juta orang.
Untuk level internasional, ILO memperkirakan jumlah PRT di seluruh dunia ada sekitar 67,1 juta orang dan 11,5 juta di antaranya merupakan PRT migran.
"Untuk Indonesia diperkirakan sekitar 60-70 persen dari total 9 juta PMI adalah perempuan yang bekerja sebagai PRT di luar negeri," tutup Ida.
(aud/sfr)