Kemenhub Cek Random Pelaku Perjalanan Darat Jarak Jauh

CNN Indonesia
Kamis, 04 Nov 2021 11:47 WIB
Kementerian Perhubungan akan melakukan pengecekan secara acak terhadap pelaku perjalanan darat jarak jauh.
Kementerian Perhubungan akan melakukan pengecekan secara acak terhadap pelaku perjalanan darat jarak jauh. (Foto: CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan pengecekan persyaratan perjalanan darat jarak jauh dilakukan secara acak (random) di tengah pelonggaran PPKM. Dengan demikian, tak ada penentuan titik-titik tertentu dalam mengecek persyaratan dokumen pelaku perjalanan.

"(Pengecekan) random saja," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/11).

Ia mengatakan pengawasan perjalanan darat jarak jauh dilakukan bersama Satgas Covid-19 di daerah. Selain itu, ada pula TNI dan Polri yang ikut mengawasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengawasan dilakukan oleh Satgas Covid-19 daerah, TNI, Polri di masing-masing daerah," ucap Budi.

Aturan terkait perjalanan darat tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut beberapa poin utama dalam aturan tersebut:

1. Kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali di daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1.

2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

3. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Syarat perjalanan yang diatur dalam surat edaran tersebut berbeda jika dibandingkan dengan SE Menhub Nomor 90. Pasalnya, dalam SE No.90, Kementerian Perhubungan mewajibkan masyarakat yang berpergian melalui jalur darat dan penyeberangan dengan jarak tempuh minimal 250 km atau waktu tempuh 4 jam dari dan ke Pulau Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, mereka juga harus menunjukkan surat keterangan bebas covid dengan metode tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

[Gambas:Video CNN]



(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER