Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah meninjau kebijakan insentif pengurangan hingga pembebasan pajak (tax holiday) akibat disepakatinya tarif pajak minimal 15 persen untuk perusahaan multinasional.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan hasil kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada pekan lalu bakal memengaruhi implementasi program tax holiday.
Ia menilai pemerintah masih punya waktu untuk meninjau ulang program tax holiday hingga 2023 saat kesepakatan diberlakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum ada kesimpulan dihapus, sekarang memang tax holiday itu sejauh ini dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen menarik investasi," jelas Yon pada pada Media Gathering DJP di Denpasar, Rabu (3/11).
Sebagai informasi, tax holiday merupakan salah satu insentif pajak kepada pelaku usaha di sektor tertentu. Bentuknya berupa pengurangan hingga pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga dalam jangka waktu tertentu.
Selama ini pemerintah menggunakan tax holiday sebagai salah satu instrumen menggaet minat investor menanamkan modalnya di Indonesia.
Mengutip laman BKPM, tax holiday diberikan kepada pelaku usaha yang bisa memenuhi ketentuan, seperti menciptakan lapangan pekerjaan, inovasi dan teknologi baru, hingga industri bisa dijangkau di daerah kecil. Kemudian, minimal investasi yang digelontorkan senilai Rp500 miliar.
Sebagai informasi, berbagai pemimpin negara G20 pada Sabtu (30/10) lalu sepakat bakal mengenakan pajak global sebesar 15 persen kepada perusahaan multinasional mulai 2023.
Mengutip Reuters, pada Oktober lalu sebanyak 136 negara menyepakati pajak korporasi untuk perusahaan raksasa seperti Google, Amazon, Facebook, Microsoft, dan kawan-kawan.