Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi mengatakan keluarga Akidi Tio akan memberikan sumbangan senilai Rp2 triliun kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri lewat pencairan bilyet giro yang ada di bank BUMN.
Rencananya, bilyet giro tersebut cair pada Senin (2/8) kemarin. Namun, ketika hendak dicairkan, tak ada uang dalam bilyet giro tersebut.
Lantas, apa sebenarnya bilyet giro yang dimaksud keluarga Akidi Tio?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman resmi Bank Indonesia (BI), Selasa (3/8), bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.
Bilyet giro digunakan sebagai sarana perintah pemindahbukuan, tak dapat dipindahtangankan, diterbitkan dalam mata uang rupiah, dan ditulis dalam bahasa Indonesia.
Beberapa syarat formal bilyet giro, antara lain nama bilyet giro dan nomor bilyet giro, nama bank tertarik, perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban rekening giro penarik, nama dan nomor rekening penerima, serta nama bank penerima.
Lalu, jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun huruf secara lengkap, jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta atau mata uang rupiah, tanggal penarikan, tanggal efektif, nama jelas penarik, serta tanda tangan penarik.
![]() |
Sementara, terdapat beberapa kewajiban sejumlah pihak dalam menggunakan bilyet giro. Untuk bank, beberapa kewajibannya adalah mencantumkan syarat formal bilyet giro, menatausahakan rekening giro penarik, menatausahakan bilyet giro yang diberikan kepada penarik dan melakukan verifikasi bilyet giro yang ditarik oleh penarik.
Selain itu, mereka juga harus melaksanakan perintah pemindahbukuan sejumlah dana sesuai dengan perintah dalam bilyet giro dan menatausahakan penggunaan bilyet giro.
Sementara itu dari sisi penarik, mereka punya kewajiban seperti memenuhi syarat formal bilyet giro secara lengkap pada saat penerbitan bilyet giro, menyediakan dana yang cukup selama tenggang waktu efektif, dan menginformasikan kepada bank tertarik mengenai bilyet giro yang diblokir pembayarannya.
Kemudian, sejumlah kewajiban bank penerima, yakni memastikan pemenuhan syarat formal bilyet giro yang diterima dari penerima, meneruskan bilyet giro kepada bank tertarik, dan menyampaikan informasi kepada penerima bahwa bilyet giro ditolak oleh bank tertarik disertai dengan alasan penolakan.
Untuk kewajiban penerima sendiri terdiri dari memastikan pemenuhan ketentuan syarat formal bilyet giro, menolak bilyet giro yang tidak memenuhi syarat formal bilyet giro, dan meminta penarik untuk melakukan pemblokiran atas bilyet giro yang diterima jika diperlukan.