Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Kemudahan Pakai Mobile JKN

BPJS Kesehatan | CNN Indonesia
Senin, 08 Nov 2021 11:55 WIB
Saat kunjungan kerja ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan sejumlah kemudahan layanan digital mobile JKN.
Saat kunjungan kerja ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan sejumlah kemudahan layanan digital mobile JKN. (Arsip BPJS Kesehatan).
Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi dan makin mempermudah akses layanan kesehatan digital bagi peserta JKN-KIS melalui aplikasi mobile JKN. Salah satu kemudahannya, dengan simplifikasi layanan melalui digitalisasi, peserta JKN-KIS tidak perlu lagi mengantre di fasilitas kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan, dengan kemudahan layanan digital yang diberikan, peserta juga dapat memanfaatkan fitur pendaftaran pelayanan yang terdapat pada aplikasi Mobile JKN. Adanya layanan antrean online ini, peserta JKN-KIS sudah tidak perlu lagi menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Hal tersebut diungkapkan Ghufron saat melakukan kunjungan kerja ke Fasilitas Kesehatan Mitra BPJS Kesehatan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (05/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peserta cukup melakukan pendaftaran dan mendapatkan nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan adanya fitur tersebut, peserta JKN-KIS dapat memperkirakan waktu kedatangan ke fasilitas kesehatan," ujar Ghufron.

Selain dapat melakukan pendaftaran secara online, Ghufron menambahkan melalui Mobile JKN, peserta juga bisa memanfaatkan fitur Konsultasi Dokter secara online. Ia mengatakan fitur tersebut dihadirkan sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus Covid-19 bagi peserta ketika melakukan konsultasi kesehatan sacara tatap muka.

Ghufron menuturkan, di era revolusi industri 4.0, BPJS Kesehatan senantiasa memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses layanan melalui digitalisasi yang dihadirkan BPJS Kesehatan. Dia pun berterima kasih kepada seluruh fasilitas kesehatan yang telah mengintegrasikan layanan digital ke dalam Mobile JKN.

"Untuk itu, kami berharap seluruh fasilitas kesehatan terus membangun sinergi dengan BPJS Kesehatan dalam pemberian layanan bagi peserta JKN-KIS," ungkap Ghufron.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Mekarsari, Lily Anggraini mengatakan hingga saat ini, pemanfaatan layanan digital yang diakses oleh peserta di Puskesmas Mekarsari sudah hampir mencapai 50 persen. Ia menyebut berbagai upaya telah dilakukan untuk memberikan informasi kepada para peserta, antara lain seperti sosialisasi langsung kepada peserta, sosialisasi dengan pemasangan banner atau poster dan juga melalui media sosial.

"Dalam prosesnya, kami dengan BPJS Kesehatan selalu melakukan koordinasi agar layanan digital ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh peserta JKN-KIS. Selain itu, kami juga melakukan upaya sosialisasi kepada peserta JKN-KIS untuk memanfaatkan fitur layanan digital yang ada di aplikasi Mobile JKN," katanya.

Dia berharap digitalisasi yang dilakukan BPJS Kesehatan ini semakin baik dan kendala-kendala dalam penerapannya akan segera teratasi.

Pada kesempatan tersebut, Ghufron juga berkesempatan mengunjungi salah satu rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, RSUD Beriman. Dalam lawatannya tersebut, Ghufron menjelaskan per November 2021, BPJS Kesehatan telah menerapkan mekanisme pembayaran Uang Muka Pelayanan Kesehatan bagi rumah sakit.

Uang Muka Pelayanan Kesehatan ini dihitung dan diberikan berdasarkan capaian indikator kepatuhan rumah sakit dan besaran pengajuan klaim yang diajukan dan tertuang dalam Berita Acara Kelengkapan Berkas Klaim.

"Nantinya, kami akan mengeluarkan dana dalam persentase tertentu yang diberikan kepada rumah sakit atas klaim yang diajukan namun masih dalam proses verifikasi. Upaya ini bertujuan untuk menunjang kegiatan operasional rumah sakit," tambah Ghufron.

Di akhir kunjungannya, Ghufron menyebut dengan inovasi uang muka pelayanan kesehatan yang diterapkan, diharapkan mampu meningkatkan kepuasaan rumah sakit sebagai pemberi layanan kesehatan yang akan berdampak signifikan terhadap kualitas layanan kepada peserta JKN KIS.

(osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER