ANALISIS

Pemerintah Harus Gerak Cepat Atur Pidana Pinjol Ilegal

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Selasa, 09 Nov 2021 07:00 WIB
Pengamat menilai perlu ada aturan yang lebih kuat untuk memberikan sanksi pidana terhadap pinjol ilegal.
Pengamat menilai perlu ada aturan yang lebih kuat untuk memberikan sanksi pidana terhadap pinjol ilegal. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Gerak Cepat

Di sisi lain, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan aturan terkait pinjol tak perlu dibuat uu sendiri. Aturan pinjol bisa masuk dalam salah satu uu jasa keuangan.

"Fintech tidak perlu diatur dalam uu sendiri, bisa masuk ke uu sektor jasa keuangan atau bisa masuk ke uu ekonomi digital jika ada. Jadi uu itu mengatur ke hal yang bersifat sangat luas, kalau aturannya spesifik bisa diatur dengan peraturan di bawahnya karena lebih dinamis," papar Nailul.

Bahkan, sambung Nailul, aturan pinjol bisa masuk dalam rancangan undang-undang (RUU) perlindungan data pribadi (PDP) yang masih dibahas sampai saat ini. Dalam RUU PDP, ada pembahasan mengenai perlindungan data pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa menjerat pinjol ilegal yang main 'terabas' aturan data pribadi. Bisa disanksi pidana di sana," ucap Nailul.

Sayang, pemerintah terlalu lama membahas RUU PDP. Padahal, beleid itu bisa dijadikan alat memberantas pinjol ilegal.

"Kelemahan saat ini tidak ada uu perlindungan data pribadi itu. Itu masalah kekosongan regulasi yang menyebabkan pinjol ilegal masih ada, penipuan online, SMS yang meresahkan, jual beli data, dan sebagainya" kata Nailul.

Jadi, solusi untuk memberantas pinjol ilegal sebenarnya sudah di depan mata. Tak perlu repot-repot lagi membuat uu baru.

"Tidak perlu buat uu fintech, cukup disahkan saja RUU PDP ini," tegas Nailul.

Hanya saja, ia pesimistis RUU PDP akan segerah disahkan. Sebab, tak ada potensi cuan untuk pemerintah atau legislator dalam aturan PDP.

"Pasti pemerintah akan lambat mengurus hal seperti ini, karena tidak mendatangkan cuan bagi legislator dan pemerintah," katanya.

Meski begitu, pemerintah dan legislator seharusnya sadar bahwa masalah pinjol harus segera diselesaikan. Apakah itu dengan uu pinjol baru, menempatkan pasal baru dalam uu yang mengatur sektor jasa keuangan, atau lewat RUU PDP.

Apapun itu, pemerintah sebaiknya bergerak cepat karena korban pinjol ilegal terus meningkat setiap bulan.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup 4.874 akun pinjol. Hal ini dilakukan sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021.

Sementara, OJK mencatat total pinjol legal sebanyak 104 penyelenggara per 25 Oktober 2021. Jumlahnya berkurang 2 dari 106 penyelenggara per 6 Oktober 2021.

Untuk memeriksa pinjol yang legal, masyarakat dapat mengakses situs resmi OJK. Selain itu bisa bertanya langsung dengan mengontak OJK 157.

Cara lain melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081-157-157-157. Pemeriksaan tidak hanya pada legalitas pinjol, namun juga produk yang ditawarkan.



(sfr)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER