Sidang Sengketa Merek GoTo Mulai Digelar Hari Ini
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mulai menggelar sidang sengketa merek GoTo antara PT Terbit Financial Technology dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) dan PT Tokopedia Selasa (9/11) ini.
Berdasarkan informasi yang tertera di website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang digelar pukul 10.00 di Ruang Soebakti I.
Sebagai informasi, PT Terbit menggugat Gojek Indonesia dan PT Tokopedia senilai Rp1,83 triliun ke PN Jakarta Pusat. Gugatan mereka ajukan karena PT Terbit menilai merek GoTo hasil kolaborasi Gojek-Tokopedia sama dengan milik perusahaan.
"Menyatakan merek GOTO, goto, dan goto financial mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan mereka GOTO milik penggugat," ungkap permintaan Terbit Financial Technology dalam gugatannya seperti dikutip CNNIndonesia.com pada Senin (8/11).
Selain permohonan itu, mereka juga meminta hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan seluruh tuntutan lain, yaitu menyatakan bahwa penggugat merupakan satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO beserta segala variasinya.
Lalu, menyatakan bahwa Gojek-Tokopedia telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat yang terdaftar dalam nomor IDM000858218 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000 kepada penggugat," lanjut gugatan tersebut.
Perusahaan juga menggugat Gojek-Tokopedia untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp250 juta dan uang paksa (dwangsom) Rp1 miliar. Tak ketinggalan, Gojek-Tokopedia diminta untuk menghentikan penggunaan merek GOTO atau segara variasinya.
Lihat Juga : |
"Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan maupun kasasi. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara ini," tambah gugatan.
Sementara Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani menyatakan telah mengetahui gugatan tersebut. Namun, manajemen akan mempelajari terlebih dahulu gugatan tersebut.
"Saat ini kami sedang mendalami isu tersebut. Yang dapat kami sampaikan adalah GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menghormati proses yang tengah berjalan," pungkasnya.