Gojek-Tokopedia Angkat Suara soal Gugatan Rp1,8 T Gegara Merek GoTo

CNN Indonesia
Selasa, 09 Nov 2021 17:50 WIB
Gojek dan Tokopedia merasa mempunyai hak memakai merek GoTo yang sekarang ini sedang digugat Rp1,8 triliun oleh PT Terbit Financial Technology ke pengadilan. Ilustrasi. (Gojek).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) dan PT Tokopedia mengklaim memiliki hak pakai serta memanfaatkan merek GoTo. Pernyataan mereka keluarkan untuk menanggapi gugatan PT Terbit Financial Technology.

Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani menyebut klaim tersebut berdasarkan dengan data pendaftaran yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

Menurutnya, GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik).

"GoTo memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya. Sesuai dengan data yang ada di Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM," ujar Astrid lewat rilis, Selasa (9/11).

Di sisi lain, ia memastikan GoTo akan mengikuti peraturan dan proses hukum yang berjalan di pengadilan. Ia menambahkan bahwa pihaknya juga siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek tersebut.

"GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan," imbuhnya.

Sebelumnya, PT Terbit Financial Technology melayangkan gugatan senilai Rp1,83 triliun kepada Gojek Indonesia dan Tokopedia terkait merek dagang GoTo.

Alfons Loemau, kuasa hukum Terbit Financial Technology menyatakan gugatan dilayangkan karena kliennya merasa mengantongi hak paten atas merek GOTO. Kliennya juga merasa dirugikan atas penggunaan merek GoTo yang dilakukan oleh Gojek dan Tokopedia.

Dia mengungkapkan hak paten kliennya itu sudah tertuang dalam sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial Kementerian Hukum dan HAM.

"Dengan penggunaan merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek GOTO milik pelapor," kata Alfons di Polda Metro Jaya, Selasa (9/11).

Lebih jauh, ia menyebut merek GOTO milik kliennya juga telah terdaftar lebih dahulu di kelas yang sama, yakni kelas 42. Atas dasar ini, maka dua unicorn tersebut diduga telah melakukan pelanggaran hak atas merek.

"Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030," bebernya.

(wel/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK