Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan terdapat potensi persaingan usaha tidak sehat dari bundling pelayanan RT-PCR test.
Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat berisi saran dan pertimbangan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait potensi persaingan yang tak sehat itu kepada Kementerian Kesehatan pada 14 Desember 2021 lalu.
"Ada potensi memaksimalkan keuntungan ketika ada bundling PCR," ungkap Mulyawan dalam forum jurnalis, Jumat (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Ia mengatakan potensi persaingan tak sehat bisa dilihat dari harga bundling pelayanan RT-PCR test yang melambung hingga dua kali lipat. Pelayanan bundling ini adalah ketika RT-PCR test digabung dengan konsultasi ke dokter atau penawaran hasil tes yang lebih cepat.
"Menurut kami bundling-bundling ini memunculkan persaingan usaha tidak sehat," tegas dia.
Oleh karena itu, KPPU merekomendasikan pemerintah perlu mengawasi layanan bundling RT-PCR test. Pasalnya, RT-PCR test hanya bertujuan untuk membuktikan seseorang terkena covid-19 atau tidak.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menurunkan biaya RT-PCR test dengan tarif maksimal Rp275 ribu di Jawa-Bali dan Rp300 ribu di luar Pulau Jawa dalam waktu 1x24 jam.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir sebelumnya mengatakan ketentuan tarif maksimal berlaku di seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari rumah sakit dan laboratorium.
Ia meminta dinas kesehatan di daerah masing-masing melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap layanan kesehatan yang menyediakan RT-PCR test.
(aud/bir)