Tongam mengatakan ada dua alasan masyarakat kerap terjebak pada pinjol ilegal. Pertama, tingkat pemahaman atau literasi yang kurang terhadap pinjol yang legal dan ilegal.
"Sehingga, ketika mereka butuh uang, tidak cek dulu legalitasnya, langsung isi data di aplikasi dan kemudian mereka baru tahu itu ilegal dan terjebak lah mereka di sana," kata Tongam.
Kedua, karena masyarakat sudah kepepet membutuhkan dana, tapi tidak bisa mendapat pendanaan dari sumber lain yang lebih aman. Misalnya, tidak bisa meminjam ke keluarga, saudara, tetangga, hingga pinjol legal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indikasi ini kita dapat dari banyaknya masyarakat yang meminjam sampai 5-10 aplikasi, bahkan 141 pinjol ilegal," terang dia.
Kendati begitu, Tongam kembali mewanti-wanti agar masyarakat tetap meminjam dana kepada lembaga jasa keuangan yang resmi terdaftar di OJK. Kalau pun mau ke pinjol, maka harus yang legal.
Menurutnya, salah satu hal yang perlu diperhatikan agar masyarakat bisa meminjam ke pinjol legal adalah menjaga tingkat penilaian (scoring) atas profil pinjaman mereka.
Caranya, dengan menyelesaikan setiap pinjaman secara tepat waktu, sehingga scoring peminjam tetap tinggi di mata pinjol legal dan lembaga jasa keuangan yang lainnya.
"Oleh karena itu, penting bagi masyarakat bagaimana agar bisa memiliki scoring yang baik, sehingga bisa dapat pinjaman," tandasnya.
Lihat Juga : |