Indodax, platform jual beli uang kripto, tengah mengajukan izin perdagangan shiba inu sebagai salah satu kripto yang legal di Indonesia. Pengajuan izin dilakukan ke Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
"Iya sudah (mengajukan izin)," ungkap CEO Indodax Oscar Darmawan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/11).
Kendati begitu, belum ada informasi soal kelanjutan pengajuan izin tersebut, seperti kapan diajukan dan berapa lama waktu pengurusan izinnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Indodax mengajukan izin perdagangan shiba inu karena kripto tersebut belum masuk dalam daftar 229 aset kripto yang sudah boleh diperdagangkan di Indonesia.
Namun, Indodax sudah memperdagangkan shiba inu di platformnya. "Belum mendapat persetujuan Bappebti," ucap Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.
Sementara beberapa uang kripto yang sudah boleh diperdagangkan di dalam negeri, yaitu bitcoin, ethereum, tether, ripple, bitcoin cash, binance coin, polkadot, litecoin, usd coin, eos, stellar, neo, tezos, hingga nem.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Beleid terbit sejak 29 Oktober 2021.
Lebih lanjut, agar uang kripto tertentu bisa diperdagangkan di Indonesia, maka pedagang pasar fisik atau platform jual beli uang kripto harus mengajukan izin ke Bappebti. Selanjutnya, Bappebti akan mengkajinya sebelum memberi izin.
Aturan ini berlaku untuk semua aset kripto, baik yang menggunakan underlying dolar AS dan rupiah.
"Dolar AS adalah underlying yang dipakai oleh token atau aset kripto dan bukan dolar AS yang diperdagangkan, tapi aset kriptonya sehingga tetap harus mendapat persetujuan Bappebti," tandasnya.