Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan ada tiga kriteria aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Aturan ini ditetapkan pada 29 Oktober 2021 lalu.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan bahwa aset kripto wajib diperdagangkan sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Bappebti. Ada beberapa kriteria agar aset kripto bisa diperdagangkan di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Pertama, harus berbasis distributed ledger technology. Kedua, berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset).
Ketiga, memiliki hasil penilaian dengan metode analytical hierarchy process (AHP) yang telah ditetapkan oleh Bappebti.
Hasil penilaian dengan metode AHP juga harus mempertimbangkan beberapa hal, yakni nilai kapitalisasi pasar (market cap) aset kripto, masuk dalam transaksi bursa aset kripto di dunia, memiliki manfaat ekonomi seperti perpajakan hingga menumbuhkan ekonomi digital, dan telah ditetapkan penilaian risikonya.
Sementara, Bappebti mengatakan perdagangan pasar fisik aset kripto ini juga harus mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka, pedagang fisik aset kripto, dan pelanggan aset kripto untuk memperoleh harga yang transparan serta wajar.
Kedua, tujuan pembentukan pasar fisik aset kripto sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan penyediaan sarana serah terima fisik. Ketiga, kepastian hukum.
Keempat, perlindungan pelanggan aset kripto. Kelima, memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan pasar fisik aset kripto.