Tiket Gratis Kereta Api Diperluas Buat Dokter hingga Dosen
PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) menambah daftar profesi yang berhak mendapatkan voucer tiket kereta api (KA) gratis mulai 13 November 2021 yaitu dosen, dokter, analis laboratorium, dan analis radiologi.
Voucer dalam rangka Hari Pahlawan itu dapat ditukarkan dengan tiket KA jarak jauh untuk periode keberangkatan 13-30 November 2021.
"Penambahan profesi yang mendapatkan voucher tiket gratis ini ditujukan untuk memberikan apresiasi yang semakin luas kepada para pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan. Kedua sektor ini sebagai cerminan pahlawan masa kini di saat pandemi covid-19," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Sabtu (13/11).
Peluasan profesi yang berhak mendapat tiket gratis itu melengkapi daftar profesi yang juga mendapatkan program yang sama yaitu guru, bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, pengemudi ambulans, dan anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
Voucer sudah dapat diambil di loket atau customer service di 12 stasiun yang telah ditentukan hingga maksimal 29 November 2021.
Kedua belas stasiun tersebut yaitu Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Medan, Kertapati, dan Tanjung Karang.
Joni mengingatkan voucer hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucer. Misalnya pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen.
"Selama program berlangsung, satu identitas hanya berhak untuk satu voucer atau satu kali perjalanan. Pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan kecuali untuk veteran," kata Joni.
Per Jumat (12/11), sudah 2.059 voucer yang dimanfaatkan dari 11 ribu voucer tiket gratis untuk masyarakat hingga 12 November. Rinciannya, nakes 928 orang, guru 1.115 orang, dan veteran 16 orang.
Lihat Juga : |
Berikut dokumen yang harus dibawa saat pengambilan voucer:
1. Dosen atau guru: Identitas asli serta fotocopy identitas/surat keterangan yang menyatakan profesi sebagai dosen atau guru.
2. Dokter: Identitas asli serta fotocopy kartu anggota profesi dokter atau Surat Tanda Registrasi (STR) Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
3. Tenaga Kesehatan lainnya: kartu tanda pengenal atau surat keterangan lainnya yang menyatakan sebagai bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, analis laboratorium, analis radiologi, tenaga administrasi dan pengemudi ambulans dari klinik, puskesmas atau rumah sakit.
4. LVRI: Identitas asli dan menyerahkan foto copy identitas LVRI yang masih berlaku.