Menteri BUMN Erick Thohir menetapkan asuransi purna jabatan maksimal 25 persen untuk sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas dari total honor.
Hal ini tertung dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-14/MBU/10/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. Aturan ini ditetapkan pada 29 Oktober 2021.
"Selain besaran dan jenis penghasilan, sekretaris dewan komisaris/dewan pengawas dapat diberikan asuransi purna jabatan maksimal 25 persen dari honorarium sekretaris dewan komisaris/dewan pengawas," tulis Pasal Pasal 7 Ayat 2a, dikutip Senin (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Dalam aturan sebelumnya, Kementerian BUMN tidak mengatur besaran maksimal asuransi purna jabatan untuk sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas.
Sementara, penghasilan sekretaris dan staf sekretariat dewan komisaris atau dewan pengawas ditetapkan oleh dewan komisaris atau dewan pengawas dengan memperhatikan kemampuan perusahaan.
Besaran dan jenis penghasilan sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas terdiri dari honorarium maksimal 15 persen dari gaji direktur utama perusahaan, tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium per bulan, serta tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan satu kali dalam setahun dan sebesar satu kali honorarium.
Lihat Juga :REKOMENDASI SAHAM Daftar Saham Cuan di Era Pelonggaran PPKM |
Penghasilan lainnya adalah fasilitas kesehatan berupa rawat inap, rawat jalan, dan obat-obatan, serta jasa produksi (bonus) dengan besaran yang tidak melebihi besarnya jasa produksi terendah yang diterima oleh pejabat satu tingkat di bawah direksi BUMN.
Sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas dilarang menerima penghasilan selain yang tertera dalam aturan ini.
Nantinya, pajak atas penghasilan sekretaris dan staf sekretariat dewan komisaris atau dewan pengawas akan ditanggung perusahaan, kecuali jasa produksi bagi sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas dan jasa produksi bagi staf sekretariat dewan komisaris atau dewan pengawas.