Cara Membuat Kartu KKS Secara Online dan di Kelurahan

CNN Indonesia
Rabu, 17 Nov 2021 16:07 WIB
Proses pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera bisa dilakukan secara online maupun langsung di kantor kelurahan. Berikut syarat dan cara membuat kartu KKS.
Proses pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera bisa dilakukan secara online maupun langsung di kantor kelurahan. Berikut syarat dan cara membuat kartu KKS. (Foto: MEGIZA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masih termasuk ke dalam program pemerintah yang berfungsi untuk menyalurkan dana bantuan atau bansos bagi keluarga kurang mampu.

Cara membuat kartu KKS memerlukan sejumlah persyaratan. Selain itu, proses pendaftaran kartu ini bisa dilakukan langsung di kantor kelurahan atau secara online.

Diterbitkannya KKS ini telah disebutkan dalam Permensos Nomor 20 tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran nominal bansos bervariasi tergantung kebijakan. Tapi, pemilik KKS cukup mudah untuk mencairkan dana tersebut karena bisa melalui ATM himbara tanpa biaya admin.


Manfaat Kartu Keluarga Sejahtera

Petugas menunjukan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) keluaran Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), saat peresmian pilot project penyaluran bantuan sosial melalui KKS di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2016. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.Manfaat KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera bagi masyarakat PMKS miskin dan rentan (Foto: Adhi Wicaksono)

Dilansir dari laman Kemensos, berikut beberapa manfaat kartu KKS bagi para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

  • Membantu PMKS miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar
  • Mencegah menurunnya taraf kesejahteraan PMKS miskin dan rentan akibat kesulitan ekonomi
  • Meningkatkan tanggung jawab sosial bersama.


Syarat Membuat Kartu KKS

identity card as identification for citizens of Indonesia, Aceh IndonesiaSyarat membuat kartu KKS secara online maupun langsung ke kantor kelurahan (Ilustrasi Foto: iStockphoto/Muhsin Rina)

1. Langsung di Kelurahan

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Kode unik keluarga yang tertera dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Surat pemberitahuan teknis pendaftaran KKS

2. Online

  • KK (Kartu Keluarga)
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Pasfoto
  • Foto Tubuh
  • Surat keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan PMKS
  • Surat keterangan dari kantor desa/lurah yang menyatakan PMKS, terlebih bagi penghuni panti atau gelandangan
  • Surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa PMKS tersebut berada di wilayah tanggung jawab dinas terkait

Cara Membuat Kartu KKS

Seorang warga menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saat pembagian di Kantor Pos Rawamangun, Jakarta, Kamis (03/12). KKS tersebut berisikan dana sosial sebesar Rp200.000 per bulan yang pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali dan dana tersebut dapat diambil kapan saja tanpa batas waktu tertentu. ANTARA FOTO/M. Ali Wafa/nz/15.Jika semua persyaratan terpenuhi, berikut cara membuat kartu KKS (Foto: ANTARA FOTO/M. Ali Wafa)

Apabila persyaratan sudah terpenuhi, berikutnya cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera yang terbagi menjadi dua opsi dan bisa disesuaikan keperluan.

1. Langsung di Kelurahan

  • Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah menyiapkan persyaratan lengkap
  • Daftar ke RT/RW atau kantor kelurahan setempat
  • Calon KPM nantinya akan diberi surat pemberitahuan teknis pendaftaran yang telah ditetapkan
  • Pastikan membawa seluruh dokumen persyaratan
  • Data yang sudah lengkap akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor kabupaten secara paralel
  • Setelah seluruh data yang diperlukan berhasil diverifikasi, KPM akan dibuatkan rekening bank supaya bisa mencairkan bansos KKS

2. Online

  • KPM perorangan atau sponsor seperti yayasan panti asuhan bisa mendaftar terlebih dulu ke situs https://intelresos.kemensos.go.id/v4/user/registration
  • Login untuk mendaftar seperti pada umumnya sampai mendapat email verifikasi
  • Dinas sosial kabupaten kota dan atau provinsi akan melakukan verifikasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang mendaftarkan calon penerima manfaat
  • Berkas persyaratan yang sudah lengkap harus di-scan dan unggah melalui intelresos.kemensos.go.id
  • Dinas sosial kabupaten kota dan atau provinsi kembali melakukan verifikasi PMKS terdaftar berdasarkan dokumen yang diunggah
  • Kemudian hasil verifikasi online dan matching data akan disesuaikan dengan hasil pendapatan Pusat Data serta Informasi Kesejahteraan Sosial, juga verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual (offline)
  • Setelah seluruh data cocok, PMKS akan resmi terdaftar melalui Surat Keputusan Menteri Sosial
  • Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial yang dilampirkan dengan Data PMKS ke Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial
  • Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial akan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan PMKS kepada Mitra Percetakan Kartu Keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia
  • KKS yang dicetak diserahkan ke Pusat Data dan informasi Kementerian Sosial untuk verifikasi sesuai jumlah yang tertera pada Surat Keputusan Menteri Sosial, sekaligus serah terima KKS
  • Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera yang didaftarkan melalui pendaftaran online kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
  • Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, mengirimkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Dinas Sosial Provinsi untuk Didistribusikan kepada Sponsor PMKS.

Itulah kedua cara membuat kartu KKS yang diperuntukkan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, baik itu perorangan atau di bawah naungan Lembaga Sosial.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER