52 Koperasi Simpan Pinjam 'Main' Pinjol

CNN Indonesia
Kamis, 18 Nov 2021 13:39 WIB
Kemenkop UKM menyebut 52 koperasi terindikasi melanggar aturan karena melakukan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kemenkop UKM menyebut 52 koperasi terindikasi melanggar aturan karena melakukan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) membeberkan 52 koperasi terindikasi melanggar aturan dengan melakukan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Beberapa pinjol di antaranya diketahui memiliki alamat yang sama.

Bahkan, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan di antaranya 16 koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam berpraktik di alamat kantor yang sama.

Tim Kemenkop UKM, Selasa (16/11), mendatangi sebuah kantor notaris yang telah menerbitkan 52 badan hukum koperasi dalam waktu satu tahun. Pihak notaris dan staf yang bekerja telah dimintai keterangan terkait penerbitan badan hukum koperasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mendorong proses ini agar dapat diproses sesuai ketentuan dan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku. Saya kira praktik pinjaman ilegal tidak bisa kita toleransi karena ini merugikan dan meresahkan masyarakat," ungkap Ahmad dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/11).

Ahmad menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas dan tidak pandang bulu untuk menjaga nama baik koperasi agar tidak tercoreng oleh praktik pinjol ilegal yang terbukti telah merugikan masyarakat luas.

Ia melanjutkan bahwa pendirian sebuah koperasi harus memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Karenanya, beberapa koperasi yang memiliki satu alamat yang sama patut dicurigai keberadaannya.

"Ketika pendirian koperasi menggunakan alamat yang sama lebih dari satu koperasi ini sudah menimbulkan satu indikasi yang patut dicurigai. Apalagi, seperti ini di mana ada 16 koperasi di alamat yang sama," ujarnya.

Bahkan notaris yang telah mendirikan lebih dari 52 badan hukum koperasi simpan pinjam dinilai telah melanggar Peraturan Menkop UKM (Permenkop) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Menurut Ahmad, tidak ada toleransi bagi notaris yang mengaku tidak mengetahui aturan yang berlaku. Sebab, setiap pekerja dalam bidang hukum dianggap telah memahami peraturan dan termasuk bagian dari penegakan hukum.

[Gambas:Video CNN]



(fry/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER