Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi layanan jasa keuangan pinjaman online (pinjol) karena mengandung riba, termasuk juga pinjaman offline. Keputusan tersebut diambil lewat Forum Ijtima Ulama.
Ketua MUI Asrorun Niam Soleh menjelaskan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong. Artinya, pinjam meminjam boleh sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Kendati menyarankan umat Islam untuk menjauhi layanan keuangan yang bersifat riba, namun Asrorun menyatakan masih ada alternatif akses keuangan yang bisa dipakai guna menghindari riba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepaham, Perencana Keuangan OneShildt Rahma Mieta Mulia menyebut ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk menghindari jeratan riba pinjol, berikut daftarnya.
1. Pembiayaan Syariah
Rahma menyebut jalan keluar paling mudah adalah Anda menggunakan jasa pinjaman atau pembiayaan yang sesuai dengan syariat islam, misalnya pinjol syariah.
Tidak seperti pinjol konvensional, kredit pinjol syariah tak mengenakan bunga, melainkan akad atau perjanjian di awal. Untuk akad kredit disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua pihak.
"Sebenarnya ada kok pinjaman online yang sudah berizin OJK yang menggunakan prinsip syariah di jasa pembiayaannya. Jadi, sebenarnya kita bisa manfaatkan itu," ujar Rahma kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/11).
Bila Anda tertarik mencari tahu lebih soal pembiayaan pinjol atau fintech berbasis syariah, Anda bisa mengunjungi situs Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) di fintechsyariah.id.
Di sana Anda bisa mengecek lembaga apa saja yang terdaftar sebagai anggota AFSI alias yang terdaftar dan diawasi OJK dan bersertifikat syariah.
Asrorun menyebut masyarakat juga bisa memanfaatkan lembaga keuangan pemerintah yang sesuai dengan syariah islam, misalnya Bank Wakaf Mikro.
Bank Wakaf Mikro merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang terdaftar dan diawasi OJK yang bertujuan menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal.
Bank Wakaf Mikro sendiri berbadan hukum koperasi di masing-masing pesantren dengan fungsi menyalurkan dana sebagai pinjaman kepada anggotanya (nasabah) tanpa memerlukan agunan.
Adapun margin pinjaman yang ditetapkan hanya 3 persen per tahun untuk menutupi modal kerja operasional Bank Wakaf Mikro.