Modus Koperasi yang Praktik Pinjol, Penuh Tipu-Tipu

CNN Indonesia
Kamis, 18 Nov 2021 14:20 WIB
Kemenkop UKM mengungkap modus koperasi yang bermain pinjol, seperti yang ditemukan di lapangan, yaitu 16 koperasi memiliki alamat kantor yang sama.
Kemenkop UKM mengungkap modus koperasi yang bermain pinjol, seperti yang ditemukan di lapangan, yaitu 16 koperasi memiliki alamat kantor yang sama. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Eko).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menemukan 16 koperasi simpan pinjam memiliki satu alamat kantor yang sama. Koperasi tersebut terindikasi melakukan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengungkapkan kekesalannya lantaran seluruh koperasi tersebut melanggar aturan main yang berlaku.

"Ini menjadi indikasi kuat bahwa terjadi pelanggaran. Bagaimana mungkin sebuah kantor di dalamnya terdapat 16 koperasi yang melakukan kegiatan yang sama, yaitu simpan pinjam. Ini adalah suatu praktik ilegal," ungkap Zabadi dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, beberapa koperasi yang terdaftar yang memiliki satu alamat yang sama patut untuk dicurigai. "Apalagi, seperti ini di mana 16 koperasi di alamat yang sama," terang dia.

Secara keseluruhan, Kemenkop UKM berhasil membongkar 52 koperasi yang melakukan praktik pinjol. Kemenkop UKM sedang menelusuri notaris yang memberikan izin terhadap 52 koperasi itu.

Kejadian ini terungkap setelah Ahmad bersama timnya berkunjung ke salah satu notaris pada Selasa (16/11). Ia mengungkapkan penerbitan 52 badan hukum koperasi tersebut dilakukan dalam waktu satu tahun.

Temuan ini menunjukkan bahwa penerbitan koperasi dilakukan oleh oknum staf notaris yang sengaja menyelipkan berkas pendirian badan hukum koperasi. Notaris dan jajarannya telah dimintai keterangan lebih lanjut mengenai hal ini.

Ahmad menegaskan pihaknya akan memproses secara tegas praktik koperasi yang berkedok menjadi pinjol ilegal. Praktik ini juga dinilai melanggar Peraturan Menkop UKM (Permenkop) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

"Saya kira kita harus proses secara tegas tidak pandang bulu karena ini praktik yang meresahkan masyarakat," tandasnya.

Selain itu, ia mengaku tidak akan membenarkan dalih notaris yang mengatakan tidak memahami aturan yang berlaku. Pasalnya, notaris merupakan profesi yang dianggap memahami hukum dan menjadi bagian dari penegakan hukum.

[Gambas:Video CNN]



(fry/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER