Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang berani memasuki teritorial Indonesia tanpa izin. Pernyataan ini disampaikan lantaran terdapat beberapa kapal asing memasuki wilayah perairan Indonesia.
Kapal tersebut dikabarkan melakukan pembayaran senilai US$300 ribu atau setara Rp4,2 miliar (kurs Rp14.227 per dolar) agar dibebaskan dari Angkatan Laut Indonesia. Namun demikian, Apindo menyayangkan informasi tersebut terlanjur diberitakan media tanpa mengkonfirmasi kebenarannya.
"Ya memang kasus ini kami tanyakan kondisinya, kebetulan ada rekan di dalam jaringan kami yang di internasional juga kami cek, tidak seperti itu sebenarnya," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Kamis (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hariyadi menegaskan sebagai pengusaha pihaknya akan terus mendukung kedaulatan wilayah perairan Indonesia. Sebab, dalam beberapa kesempatan terjadi kapal asing yang menyelundupkan barang ilegal baik ke dalam maupun ke luar negeri.
"Kami peringatkan kepada para pihak untuk menghormati kedaulatan Indonesia, jangan nanti dicoba lagi masuk ke perairan kita dengan alasan mati mesin, terbawa arus, sudah tidak ada lagi itu deh," tegasnya.
Ia berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dapat membuat gaduh seperti ini. Untuk itu ia menyarankan kapal asing yang sedang bermasalah dan ingin berlabuh untuk mengajukan izin.
Lihat Juga : |
Perusahaan pelayaran, Lastco Marine Management yang pernah di investigasi oleh TNI AL menyebutkan bahwa TNI Angkatan Laut menjalan tugas secara profesional dan mengikuti hukum yang ada di Tanah Air. Selain itu, TNI AL juga melindungi nakhoda dan kru kapal selama proses investigasi berlangsung.
"Apindo mendukung sepenuhnya ditegakkannya hukum kemaritiman dan kedaulatan Republik Indonesia oleh TNI AL dan mendorong kapal asing yang masuk wilayah Indonesia untuk tunduk dan taat kepada hukum teritorial Indonesia," tulis Apindo dalam keterangan resmi, Kamis (18/11).
Asosiasi pengusaha ini juga menekankan pentingnya supremasi hukum untuk menegakkan kedaulatan wilayah Indonesia baik laut, udara, dan darat.