Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata pada tahun depan hanya sebesar 1,09 persen.
DKI Jakarta menjadi daerah dengan upah minimum terbesar, yakni Rp4,4 juta. Sementara daerah dengan upah minimal terendah dipegang oleh Jawa Tengah sebesar Rp1,81 juta.
Dari sisi nominal kenaikan upah minimum, Kota Palu mencatat kenaikan UMP tertinggi, yaitu Rp174 ribu. Sayang tidak disebutkan berapa bulanan UMP tertinggi Kota Palu. Sedangkan, Kabupaten Padang Lawas Utara menjadi daerah dengan kenaikan upah terendah sebesar Rp277.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menuturkan kenaikan tersebut tidak menjadi acuan upah minimum yang naik serentak pada tahun depan. Oleh karena itu, upah minimum akan ditetapkan masing-masing kepala daerah.
Kenaikan ini menuai banyak protes khususnya dari kalangan buruh yang menganggap kenaikan upah minimum ini sangat rendah. Di lain sisi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan upah minimum di Indonesia sudah terlalu tinggi dan sulit dijangkau sebagian besar pengusaha.
Lantas, bagaimana upah minimum yang berlaku di sejumlah negara?
Negara dengan Upah Minimum Tertinggi
Dikutip dari Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pengembangan (OECD), upah minimum tertinggi dipegang oleh negara kecil di eropa, yakni Luksemburg.
Negara ini memberikan upah kepada pekerja minimal US$29.358 per tahun atau US$2.446 per bulan. Jika dikonversi, maka pekerja di Luksemburg akan menerima gaji minimal Rp34,7 juta per bulan.
Lalu, Australia memberikan gaji bagi pekerja minimal sebesar US$2.228 per bulan atau setara Rp31,6 juta per bulan (kurs Rp14.218 per dolar).
Secara keseluruhan, buruh Australia akan menerima upah minimal Rp380 juta dalam setahun. Industri pertambangan dan manajemen akan mendapatkan gaji yang lebih besar dari standar minimal.
Kemudian, Selandia Baru yang dipimpin Perdana Menteri wanita Jacinda Ardern memiliki upah minimum yang masuk tiga besar dunia.
Pada 2019, Selandia Baru memberi upah buruh sebesar Rp332 juta dalam setahun. Namun, upah minimum ini naik pada 2020 menjadi US$25.088 atau setara Rp356 juta dalam setahun.
Kerajaan Belanda mengupah para pekerjanya dengan upah minimal sebesar US$24.673 atau setara Rp351 juta per tahun. Belanda merupakan negara dengan pekerja part time terbesar di dunia, dimana 4 dari 10 pekerjanya merupakan pekerja paruh waktu.
Pekerja belanda memperoleh upah bulanan minimal sebesar Rp29,2 juta per bulan.
Irlandia yang merupakan tetangga Inggris memberikan upah kepada pekerja sebesar Rp340 juta per tahun.
Upah itu naik dibandingkan 2019 sebesar Rp330 juta dalam setahun. Uniknya, walaupun tidak terdapat aturan tertulis, beberapa perusahaan di sana tetap memberikan upah penuh di saat pekerja sakit.
Negara dengan Upah Terendah
Dikutip dari berbagai sumber, sejumlah negara memiliki standar minimal upah yang sangat rendah. Namun demikian, tidak sedikit negara yang hingga kini bahkan belum menetapkan standar minimal upah bagi pekerja di negaranya.
Negara di benua Amerika, Cuba, memiliki standar upah minimum terendah di dunia. Cuba hanya menggaji US$31,60 atau setara Rp441 ribu per bulan.
Namun gaji ini akan jauh lebih tinggi jika seseorang bekerja di bidang tertentu, seperti industri informasi dan teknologi, hukum, pemasaran, pertambangan, dan farmasi.
Mauritania, negara di Afrika Barat Laut, menggaji pekerjanya sebesar Rp930 ribu per bulan atau Rp11,16 juta per tahun. Bahkan, diperkirakan terdapat 20 persen pekerja di Mauritania yang masih bekerja tidak mendapatkan upah khususnya mereka yang bekerja di bidang pertanian.
Kongo juga memiliki gaji pekerja yang terendah di dunia. Dalam satu bulan, buruh di Kongo hanya mampu menghasilkan Rp1,34 juta atau Rp16 juta per tahun. Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan profesi tertentu lainnya seperti pertambangan, farmasi, dan kedokteran.
Kemudian ada Tajikistan, negara di Asia Tengah, yang menggaji pekerjanya sebesar US$101,81 per bulan atau setara Rp1,44 juta. Upah tersebut tidak jauh berbeda dengan Ethiopia yang memberikan upah buruh sebesar US$120,82 per bulan atau setara Rp1,7 juta per bulan.