Nilai Kapitalisasi Pasar Fintech AS Melesat 12 Kali Lipat Tahun Lalu
Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Rudiantara mengungkapkan nilai kapitalisasi pasar (market capitalization) industri financial technology (fintech) mencapai US$1,2 triliun di Amerika Serikat (AS) pada 2020. Angka ini sudah menghitung nilai kapitalisasi pasar dari payment system.
"Ditambah dengan payment system itu, 2000 kan tidak ada. 2010 (nilai kapitalisasi pasar) Rp100 miliar, 2020 itu Rp1,2 triliun, meningkatnya 12 kali lipat," tutur Rudiantara dalam Media Workshop, Jumat (19/11).
Pertumbuhan nilai kapitalisasi pasar industri fintech jauh berbeda dengan perbankan. Berdasarkan data yang dimiliki Rudiantara, nilai kapitalisasi perbankan di AS pada 2010 hanya US$1,2 triliun dan 2020 sebesar US$2,2 triliun.
"Kalau bank, nilai kapitalisasi pasar 10 tahun dari 2010 ke 2020 hanya naik kurang dari dua kali, kalau payment bisa 12 kali," jelas Rudiantara.
Di Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut total outstanding penyaluran dana dari fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) sebesar Rp27 triliun hingga sekarang.
"Sekarang jumlah outstanding Rp27 triliun, kalau diakumulasi lebih dari Rp240 triliun, sebagian sudah lunas," ujar Wimboh.
Seluruh pinjol yang beroperasi di Indonesia harus mendaftarkan usahanya ke OJK. Sejauh ini, terdapat 104 pinjol yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Rinciannya, 101 pinjol telah mendapatkan izin dan tiga pinjol baru terdaftar.
Dari total tersebut, ada delapan pinjol yang masuk dalam jenis usaha syariah. Salah satunya Investree yang menyediakan layanan konvensional dan syariah.
Kemudian, Ammana.id, Alami, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa.id, Papitupi Syariah, dan Ethis.