Membandingkan Biaya Pinjol Konvensional dengan Pinjol Syariah

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Jumat, 19 Nov 2021 08:25 WIB
Struktur biaya di pinjol berbeda antara konvensional dengan pinjol syariah. Berikut biaya yang muncul selain bunga atau margin.
Struktur biaya di pinjol berbeda antara konvensional dengan pinjol syariah. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap layanan pinjaman online (pinjol) maupun offline, karena dianggap mengandung riba atau memungut bunga.

Hal ini tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Meski begitu, bukan berarti seluruh layanan pinjol tak boleh beroperasi di Indonesia. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan sistem keuangan di Indonesia masih menganut dua sistem, yakni syariah dan konvensional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu, pinjol konvensional tetap dapat beroperasi dan menyalurkan pinjaman ke masyarakat. Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada 104 pinjol yang terdaftar dan telah diberikan izin usaha per 25 Oktober 2021. Rinciannya, 101 pinjol dengan status berizin dan tiga pinjol terdaftar.

Dari total tersebut, ada delapan pinjol yang masuk dalam jenis usaha syariah. Salah satunya Investree yang menyediakan layanan konvensional dan syariah. Kemudian, Ammana.id, Alami, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa.id, Papitupi Syariah, dan Ethis.

Lalu, apa perbedaan struktur biaya antara pinjol konvensional dan syariah?

1. Bunga atau margin

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sepakat menurunkan suku bunga menjadi 0,4 per hari. Sebelumnya, suku bunga maksimal ditetapkan 0,8 persen per hari.

Bunga ini berlaku bagi pinjol konvensional. Apa yang ditetapkan oleh asosiasi adalah angka maksimal, sehingga masing-masing perusahaan bisa mematok bunga di bawah 0,4 persen.

Co-Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya mengatakan pihaknya mematok bunga sebesar 0,1 persen sampai 0,3 persen flat per hari. Angkanya setara dengan bunga 1 persen sampai 3 persen flat per bulan.

Modalku akan menyesuaikan portofolio dan produk pinjaman yang diambil oleh peminjam. Dengan kata lain, masing-masing peminjam bisa saja dapat bunga berbeda satu sama lain.

"Tim Modalku akan melakukan penilaian terhadap riwayat transaksi bisnis UMKM sebelum menentukan bunga yang akan dikenakan," terang Reynold kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/11).

Sementara, dalam pinjol syariah tak ada istilah bunga, melainkan margin. Mengutip laman resmi Dana Syariah, salah satu pinjol syariah yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK itu mematok margin mulai dari 9,9 persen per tahun.

Dana Syariah menyediakan dua produk pembiayaan, yakni dana rumah dan dana konstruksi. Angsuran yang harus dibayar bersifat flat atau tetap setiap bulan dengan komposisi angsuran margin lebih rendah dari jumlah angsuran pokok dari awal hingga akhir.

Kemudian, Ethis, selaku pinjol syariah yang juga sudah terdaftar di OJK menetapkan margin 12 persen-15 persen per proyek dengan maksimal tenor dua tahun untuk properti. Lalu, Ethis menetapkan margin 1,5 persen-2,5 persen per bulan untuk UKM.

2. Biaya Admin

Masing-masing pinjol, baik syariah dan konvensional menetapkan biaya admin kepada setiap peminjam. Biaya ini biasanya dipotong dari total pinjaman.

Reynold mengatakan Modalku menetapkan biaya admin sebesar 3 persen per tahun. Sebagai gambaran, A meminjam dana Rp1 juta kepada Modalku.

Lalu, Modalku akan memotong 3 persen dari total pinjaman A atau sebesar Rp30 ribu. Dengan demikian, total dana yang akan ditransfer ke peminjam hanya Rp970 ribu.

"Ada service fee bergantung jenis produk mulai dari 3 persen. Service fee dan biaya admin sama saja," tutur Reynold.

Kemudian, Papitupi Syariah selaku pinjol syariah mengklaim dalam laman resminya menetapkan biaya admin ringan. Namun, tidak ditulis secara pasti berapa biaya admin yang dikenakan.

Sementara, Ethis mengenakan biaya penyelenggara sebesar 5 persen dan biaya manajemen 5 persen untuk peminjam yang memiliki proyek properti. Kemudian, UKM akan diberikan biaya tambahan yang bisa dinegosiasikan.

Biaya penyelenggara artinya biaya untuk jasa pengumpulan dana melalui situs Ethis. Lalu, biaya manajemen adalah biaya untuk operasional survei lapangan sebagai pengecekan aktivitas pekerjaan proyek secara berkala.



Ada Denda di Pinjol Konvensional

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER