EKOPEDIA
Hitung-hitungan Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022
Minggu, 21 Nov 2021 09:09 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen.
Berikut cara menghitungnya.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
VIDEO LAINNYA