BTN Tanggapi Penetapan 5 Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Nov 2021 09:46 WIB
Ilustrasi kredit bermasalah BTN. (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Tabungan Negara (BTN) mengaku menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus korupsi pemberian kredit BTN. Pihaknya bahkan telah melaporkan penggelapan yang dilakukan oknum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Selain itu Bank BTN telah berupaya secara optimal dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan barang jaminan bank, termasuk upaya melakukan gugatan perdata kepada para pihak yang tidak bertanggungjawab," dikutip dari hak jawab Bank BTN atas pemberitaan CNNIndonesia.com yang ditandatangani Corporate Secretary, Ari Kurniawan, Sabtu (20/11).

Lebih lanjut, pihak BTN juga menyatakan akan menghormati segala proses hukum yang tengah berjalan. Pihaknya masih mempelajari keputusan penetapan tersangka oleh pihak Kejari.

BTN juga telah memberikan penjelasan secara rinci terkait permasalahan ini. Pihaknya tidak menampik, bahwa fasilitas kredit yang disalurkan kepada PT Krisna Agung yudha Abadi (K)Y sebesar Rp39,5 miliar. Namun sisa kredit macet bukanlah Rp39,5 miliar.

Justru kata mereka, kredit macet yang tersisa sebesar Rp14,7 miliar lantaran telah ada pembayaran pokok kredit yang dilakukan PT KY yakni sekitar Rp 24 miliar.

Kata mereka, fasilitas kredit PT KY menjadi bermasalah karena ada penggelapan 35 sertifikat pada proses balik nama dan pengikatan hak tanggungan sehingga kredit PT KY macet sejak Januari 2019.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi kredit yasa griya di PT BTN (Bank Tabungan Negara) Cabang Medan.

"Pemberian kredit oleh PT BTN Cabang Medan kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) pada tahun 2014 diduga melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Sumut sebesar Rp 39,5 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Jumat (19/11).

Lima orang yang ditetapkan tersangka itu adalah CS selaku Direktur PT KAYA; FS selaku Pimpinan Cabang BTN tahun 2013-2016: AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014; RDPA selaku Head Commercial Lending tahun 2013-2016; dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.

(tst/tst/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK