Respons Jiwasraya dan BTN Digugat Rp448 Juta ke Pengadilan

CNN Indonesia
Kamis, 23 Sep 2021 19:44 WIB
Jiwasraya dan BTN bersuara atas gugatan Rp448 yang diajukan terhadap mereka. Jiwasraya masih berkoordinasi, sementara BTN belum terima surat gugatan.
Jiwasraya dan BTN digugat ke PN Jakarta Pusat senilai Rp448 juta atas tuduhan melanggar hukum. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalismaa).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN mengaku belum menerima surat gugatan yang dilayangkan oleh Tedjo Supriyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum.

"Kami belum menerima gugatan tersebut," ungkap Sekretaris Perusahaan BTN Ari Kurniaman kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/9).

Meski begitu, Ari mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti gugatan yang sudah terdaftar di PN Jakarta Pusat tersebut. Gugatan telah terdaftar pada Rabu (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Kompyang Wibisana mengatakan pihaknya masih harus berkoordinasi terlebih dahulu terkait gugatan tersebut. Namun, ia tak menjawab dengan pasti apakah manajemen telah mendapatkan surat gugatan tersebut atau belum.

"Saya koordinasi dulu," imbuh Kompyang.

Sebagai informasi, Jiwasraya dan BTN digugat Rp488 juta ke PN Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mengutip laman resmi PN Jakarta Pusat, Kamis (23/9), gugatan ini dilayangkan oleh Tedjo Supriyanto. Perkara ini didaftarkan dengan nomor 10/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst pada Rabu (22/9).

[Gambas:Video CNN]

Dalam petitumnya, penggugat meminta PN Jakarta Pusat untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan ini. Lalu, penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa tergugat I (Jiwasraya) dan tergugat II (BTN) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada penggugat.

Kemudian, penggugat meminta PN Jakarta Pusat menghukum Jiwasraya dan BTN secara tanggung renteng atau sendiri-sendiri melunasi seluruh tagihan pokok investasi berikut denda sebesar Rp488 juta.

Selanjutnya, penggugat meminta PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa surat nomor: 00052/S/T/BRS/0121 terkait pemberitahuan atas restrukturisasi polis adalah melawan hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum.

Penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum Jiwasraya dan BTN untuk membawa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari atas keterlambatan menjalankan putusan PN Jakarta Pusat. Hal itu dihitung sejak dijatuhkan putusan oleh pengadilan.

Lalu, penggugat meminta Jiwasraya dan BTN membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER