UMP Bali 2022 Ditetapkan Rp2,51 Juta, Naik Rp22 Ribu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2022 sebesar Rp2.516.971 atau naik sekitar Rp22.971 dibandingkan UMP tahun 2021.
"UMP untuk tahun 2022 sebesar Rp2.516.971 sudah ditetapkan oleh Gubernur Bali pada 18 November 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ida Bagus Ngurah Arda, Minggu (21/11), dikutip dari Antara.
Lihat Juga : |
UMP Bali 2021 yang naik 0,98 persen itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tentang Upah Minimum Provinsi. Pada tahun 2021, UMP Bali berada di angka Rp2.494.000.
Terkait besaran UMP tersebut, Arda menyebut pihaknya menghitung berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, berbagai variabel dipakai untuk menghitung UMP, antara lain tingkat konsumsi per orang, jumlah rata-rata keluarga pekerja, tingkat inflasi, hingga pertumbuhan ekonomi.
"Itu sudah tidak bisa diutak-atik lagi, tinggal dimasukkan ke formulanya. Lumayan kenaikannya," ujarnya.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan UMP 2021, Arda mengakui tidak semua perusahaan membayar penuh upah pekerja sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan karena dampak pandemi Covid-19.
"Karena dampak pandemi Covid-19, waktu bekerja berkurang yang berpengaruh terhadap produktivitas perusahaan, sehingga upahnya tidak dibayar penuh sesuai UMP," katanya.
Sejumlah provinsi sudah menetapkan UMP tahun 2022, antara lain Jawa Barat yang menetapkan upah minimum sebesar Rp1,84 juta atau naik sekitar Rp31 ribu dari tahun sebelumnya. DKI Jakarta menetapkan UMP 2022 sekitar Rp4,45 juta atau naik Rp37 ribu.
Kemudian Pemprov Sumut memutuskan UMP 2022 sebesar Rp2.552.609,94 alias naik 0,93 persen. Sementara Pemprov D.I. Yogyakarta menetapkan UMP 2022 menjadi Rp1.840.915,53 atau naik sekitar Rp75 ribu.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun harus mendapat gaji dengan menggunakan aturan struktur dan skala upah. Mereka tidak boleh mendapat gaji sesuai upah minimum.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, upah minimum hanya boleh diberikan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara di atas itu, harus menggunakan struktur dan skala upah yang berbasis pada kinerja pekerja dan kemampuan perusahaan.