Pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan secara nasional sebesar 1,09 persen.
Dalam penetapannya di masing-masing daerah, Gubernur diberikan waktu hingga 21 November 2021 untuk menetapkan UMP masing-masing. Hal ini sesuai dengan ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dari penelusuran redaksi, setidaknya sudah ada 22 Provinsi yang telah menetapkan UMP masing-masing daerah, berikut adalah daftar lima provinsi dengan UMP tertinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP bagi buruh di ibu kota sebesar Rp4.453.935,53 pada 2022 mendatang. Kalau dibandingkan tahun ini yang Rp4.416.186,54, UMP itu hanya naik Rp37.749.
Anies Baswedan mengatakan kenaikan UMP ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Usai penetapan itu, Anies mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan mereka masih-masing dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan UMP 2022 sebesar Rp3.561.932 per bulan. Angka itu naik Rp45.232 atau meningkat 1,29 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun mengatakan besaran UMP tersebut ditetapkan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.
"UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp3.561.932 per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen," kata Ridwan, dikutip dari Antara, Jumat (19/11).
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyatakan UMP Sulut 2022 tidak naik alias sama dengan UMP 2021, yakni Rp3.310.723.
"UMP Sulut 2022, sama seperti tahun 2021, belum ada kenaikan yaitu sebesar Rp3.310.723," tegas dia, dikutip dari situs resmi Pemprov Sulut, Rabu (17/11).
Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Roesman menyatakan UMP provinsinya untuk 2022 naik 1,08 persen atau Rp34.859 dari semula tahun ini.
Dengan begitu, UMP di daerahnya berubah menjadi Rp3.264.881 pada 2022. Kenaikan tersebut diumumkan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Roesman di Kantor Gubernur, Jumat (19/11), seperti dikutip dari Antara.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp3,165 juta. Angkanya naik 3,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Penetapan UMP tersebut kata Andi Sudirman berdasarkan hasil formulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2001.
"Dari hasil kesimpulan dari PP 36 2001, kami menetapkan UMP Rp3.165.876 itu sudah kita peringkat ke-4 nasional tertinggi UMP di Indonesia," ujar Andi Sudirman, Jumat (19/11).
(wel/agt)