Protes UMP 2022, 3.000 Buruh Jabar Akan 'Serbu' Gedung Sate Kamis Ini
Sebanyak 3.000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat akan berunjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis (25/11). Aksi unjuk rasa dilakukan guna menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2022.
"Yang pasti, teman-teman buruh menolak penetapan upah minimum yang berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Baik itu UMP atau UMK yang akan ditetapkan nanti paling lambat 30 November nanti," kata Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto, Senin (22/11).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar pada 2022 sebesar Rp1.841.487,31. Upah tersebut naik Rp31.135,95 dari tahun sebelumnya.
Pengumuman itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja dalam jumpa pers di Gedung Sate Kota Bandung yang disiarkan secara daring, Sabtu (20/11).
Setiawan menjelaskan keputusan ini mempertimbangkan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah 36/2021 terkait Pengupahan. Selain itu juga mempertimbangkan surat permenaker dan permendagri.
Lebih lanjut Roy mengatakan penetapan upah minimum yang berlandaskan kepada PP 36 2021 yang merupakan turunan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja seharusnya tak dilakukan. Pasalnya, saat ini, UU Cipta Kerja masih di disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"PP 36 itu turunan dari pelaksanaan UU Cipta Kerja. Jika keputusan MK berbeda dengan yang ditetapkan pemerintah, akan ada kekosongan hukum bila nanti PP 36 dibatalkan MK maka otomatis PP batal," ujarnya.
Selain itu, ia menerangkan, kewenangan penetapan upah minimum itu adalah kewenangan gubernur berdasarkan uu.
"Kita melihat pemerintah terlalu memaksakan kehendak dengan menetapkan upah minimum berdasarkan formula itu. Harusnya gubernur Jabar jangan kepedean soal menurut ke pemerintah pusat. Tapi lihat bagaimana kondisi kaum buruh di Jabar," tuturnya.
Oleh karena itu, Roy menyatakan tiap anggota KSPSI yang berada di Jabar akan turun untuk menolak penetapan UMP Jabar 2022.
"Kita akan turun pada 25, sekitar 3.000-an buruh. Kemudian, 29-30 November kita akan melakukan mogok dengan aksi besar di seluruh Jawa Barat dan mungkin juga terjadi di Indonesia karena memang batas penetapan UMK di kota dan kabupaten itu paling lambat 30 November," tuturnya.