Khofifah Ingatkan UMKM Jatim Tak Cari Modal ke Pinjol Ilegal

CNN Indonesia
Selasa, 23 Nov 2021 20:33 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan para pelaku UMKM tidak coba-coba mencari pinjaman ke pinjol ilegal karena bisa memberatkan. (CNN Indonesia/ Farid).
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan para pelaku Usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk tidak coba-coba mencari sumber pendanaan dari pihak yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut tak lepas dari maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang belakangan ini banyak merugikan masyarakat.

Ia menyarankan agar pelaku usaha tersebut mencari pendanaan lewat securities crowdfunding (SCF) atau pembiayaan modal melalui pasar modal yang sudah diluncurkan oleh Presiden Jokowi dan mendapat izin dari OJK.

Hal tersebut Khofifah ungkapkan saat memberikan sambutan dalam webinar bertajuk 'Sosialisasi Securities Crowdfunding bagi Pelaku UMKM di Wilayah Jawa Timur dan Kalimantan, Selasa (23/11).

"Ini loh (ada) SCF yang sudah mengantongi izin dari OJK. Di luar ini jangan coba coba," ujarnya.

Ia menambahkan peringatan ia berikan karena belakangan masyarakat banyak mendapat pengalaman buruk dalam mencari modal dari jasa pinjol illegal.

"Ketika ada pinjol legal dan ilegal, cukup banyak masyarakat yang tak terkonfirmasi mana yang legal mana yang ilegal. Maka kita mendengar ada cerita yang mengenaskan, ada cerita yang menyedihkan, ada cerita yang kurang menggembirakan," imbuh Khofifah.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen mengatakan permodalan memang masih menjadi isu utama UMKM di Jawa Timur dalam mengembangkan usahanya. Padahal, dari data yang dimiliknya, terdapat lebih dari 9 juta UMKM di Surabaya.

Kontribusi UMKM tersebut terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) regional Jawa Timur mencapai 57,25 persen pada 2020 kemarin. Tak hanya di Surabaya, permasalahan ini juga dialami oleh UMKM di wilayah Kalimantan.

"Sebagian UMKM masih mengalami kesulitan modal usaha, rendahnya kapabilitas UMKM dalam mendapatkan akses permodalan, serta belum mendapatkan informasi yang cukup mengenai layanan perbankan maupun layanan keuangan lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM," ujar Hoesen.

Ia menambahkan peluang UMKM untuk mendapatkan pembiayaan dari securities crowdfunding cukup besar. Peluang didapat dari jumlah investor di sektor itu.

Ia menambahkan berdasarkan data yang dimilikinya sampai 29 Oktober 2021, dari total jumlah investor pasar modal di Indonesia yang telah mencapai 6,75 juta, sebanyak 13,87 persennya berasal dari Jawa Timur.

"Dari berbagai kondisi tersebut saya melihat banyak potensi UMKM yang cukup besar untuk mendapatkan akses pembayaran melalui SCF ini di Provinsi Jawa Timur," imbuh Hoesen.

Lebih lanjut, Hoesen memaparkan pembiayaan melalui SCF awalnya diatur dalam POJK No.37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau biasa disebut Equity Crowdfunding.

Namun, setelah dilakukan evaluasi ternyata hal tersebut masih memiliki banyak keterbatasan, diantaranya jenis pelaku usaha harus berbadan hukum PT dan jenis efek yang ditawarkan hanya berupa saham.

Berkaca dari evaluasi yang telah dilakukan, khususnya terkait dukungan terhadap UMKM, OJK memutuskan untuk mencabut POJK No.37 tahun 2018 dan menggantinya dengan POJK No.57 tahun 2020.

"Perubahan ini bertujuan untuk memperluas jenis pelaku usaha yang dapat terlibat, dari yang sebelumnya hanya untuk pelaku usaha berbadan hukum PT, namun kali ini meliputi badan usaha seperti CV, firma dan koperasi," ujar Hoesen.

Selain itu, melalui POJK No.57, pihaknya juga memperluas jenis efek dari yang sebelumnya berupa saham ditambah efek berupa obligasi dan sukuk.

Disamping memberikan kemudahan di sisi UMKM, lanjut Hoesen, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang luas bagi para investor ritel khususnya yang berdomisili di daerah kependudukan UMKM yang menerbitkan SCF untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi di daerahnya masing-masing.

(mrh/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK