Pengusaha plastik meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menghapus bea masuk bagi bahan baku yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.
"Secara spesifik ada 4 hal utama yang dapat membantu industri plastik di Indonesia. Pertama, bea masuk 0 persen bagi bahan baku plastik yang belum diproduksi atau belum cukup diproduksi," kata Chief Executive Officer (CEO) Dynaplast Group Tirtadjaja Hambali dalam webinar Berita Satu Economic Outlook 2022, Selasa (22/11).
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2009 terkait Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-produk Tertentu menuliskan jenis plastik yang dikenakan bea masuk sebesar 15 persen ialah jenis polyethylene, propilena, dan polimer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sebagai produsen plastik, ia meminta harmonisasi bea masuk terhadap bahan baku juga dihilangkan. Sebab, barang jadi yang diimpor sudah tidak lagi kena bea masuk.
Dari segi perizinan, ia meminta kepada pemerintah agar lebih sederhana, efisien dan cepat. Menurut pengakuan Tirtadjaja, setiap pabrik yang berada di bawah naungannya setidaknya memiliki 40 izin usaha yang diperlukan.
Ia juga mendorong pemangku kebijakan untuk memberikan sejumlah insentif. "Pemberian insentif dilakukan agar perusahaan dapat meningkatkan sumber daya manusia yang lebih baik dan dapat melaksanakan hal-hal terkait sustainability," jelasnya.
Dalam paparannya, pemberian insentif juga diharapkan dapat meningkatkan investasi daur ulang dan investasi penekanan emisi karbon.
Ia pun menargetkan untuk menggunakan plastik daur ulang sebanyak 25 persen pada 2025.
Botol daur ulang nantinya dipasok dari pemulung yang mengumpulkan plastik. Sehingga, diharapkan dapat meningkatkan daya hidup para pemulung tersebut.