Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri akan memberikan instruksi kepada kepala pemerintah daerah (pemda) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja.
Ia menyebut arahan bakal dikeluarkan dalam bentuk instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) terkait dengan pelaksanaan di bidang ketenagakerjaan. Airlangga menuturkan Inmendagri akan mengatur pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan dan pengupahan.
"Kemendagri akan menyampaikan instruksi menteri dalam negeri kepada kepala daerah terkait operasionalisasi dari UU Cipta Kerja," katanya pada konferensi pers daring, Senin (29/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia menyampaikan pemerintah bersama DPR RI juga akan segera membahas revisi UU Cipta Kerja sesuai perintah MK beberapa waktu lalu.
"Selanjutnya pemerintah akan mengajukan surat kepada pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas di 2022," bebernya.
Pada kesempatan sama, Airlangga juga memastikan pengelolaan investasi lewat Lembaga Pengelola Investasi (LPI) masih tetap berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau aturan yang sudah dikeluarkan.
Selain LPI, ia menyatakan aturan kemudahan perizinan lewat Online Single Submission (OSS) juga tetap berlaku.
"Kemudahan berusaha di bidang perpajakan, pelaksanaan kegiatan berusaha atau OSS, layanan perizinan melalui OSS tetap berjalan," pungkasnya.
Sebagai informasi, MK dalam sidang putusan uji materi UU Cipta Kerja pada pekan lalu menyatakan undang-undang sapu jagat yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Jokowi itu bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional bersyarat.
MK memberi waktu 2 tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki uu tersebut. Apabila dalam batas waktu itu mereka tidak menyelesaikan revisi, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.