Beda Tafsir Buruh dan Airlangga soal Putusan Gugatan UU Cipta Kerja

CNN Indonesia
Jumat, 26 Nov 2021 06:45 WIB
Buruh dan pemerintah berbeda pendapat soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan UU Cipta Kerja. Berikut rinciannya.
Buruh dan pemerintah berbeda pendapat soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan UU Cipta Kerja. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak sebagian gugatan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan elemen buruh. Aturan ini juga dinyatakan sebagai inkonstitusional bersyarat sebab tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hakim Mahkamah Konstitusi langsung memerintahkan DPR dan pemerintah untuk merevisi UU tersebut paling lambat dalam waktu dua tahun. Namun demikian, putusan MK tersebut menghasilkan tafsir yang bertentangan antara pemerintah dengan serikat buruh.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menghormati dan akan menjalankan keputusan tersebut. Namun, UU Cipta Kerja tetap berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu paling lama 2 tahun," kata Airlangga dalam jumpa pers secara daring, Kamis (25/11).

Selain itu, Airlangga menilai aturan turunan yang sudah berlaku di bawah UU Cipta Kerja tetap akan dilaksanakan.

"Peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," ujarnya,

Ia pun menyampaikan pemerintah akan mempersiapkan revisi UU tersebut sesuai dengan arahan MK. Sebagai catatan, MK mengarahkan pemerintah untuk tidak lagi menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai revisi UU Cipta Kerja rampung.

"Putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja," ujarnya.

Di lain sisi, serikat buruh menyatakan pemerintah seharusnya membuat UU Cipta Kerja dari nol pasca putusan MK diumumkan. Pasalnya pembentukan aturan omnibus law tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat atau tidak tunduk dengan aturan pembentukan UU.

"UU (UU Nomor 15 Tahun 2019) adalah UU delegasi dari pasal 22A UUD 1945. Pasal itu berisi aturan tentang membentuk UU," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Kamis (25/11).

Dengan tidak tunduknya UU Cipta Kerja terhadap UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3), seharusnya UU tersebut harus ikut direvisi untuk mengakomodir poin-poin di UU Cipta Kerja.

Setelah UU P3 direvisi, maka pemerintah harus kembali membuat UU Cipta Kerja dari nol. "Proses dari nol lagi dimulai," ujarnya.

Kuasa Hukum KSPI Imam Nasef mengatakan contoh kebijakan strategis adalah perihal upah. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai vital karena menyangkut hajat hidup para buruh.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai buah dari UU Cipta Kerja membuat kalangan pekerja murka. Ini dikarenakan PP tersebut membuat kenaikan rata-rata upah minimum hanya sebesar 1,09 persen.

Said menyerukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mencabut keputusan terkait upah minimum di daerahnya masing-masing.

[Gambas:Video CNN]

(fry/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER