Buntut Putusan MK, Buruh Desak Aturan Pengupahan Segera Dicabut

CNN Indonesia
Senin, 29 Nov 2021 15:58 WIB
Buruh mendesak pemerintah segera mencabut 4 aturan pelaksana UU Cipta Kerja untuk melaksanakan putusan MK. Ilustrasi demo buruh. (CNN Indonesia/Damar Sinuko).
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menuntut pemerintah untuk mencabut empat Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang (UU Cipta Kerja) klaster ketenagakerjaan.

Aturan tersebut yakni, PP No.34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing (PP TKA), PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK), PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP No.37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirah mengatakan tuntutan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas putusan MK atas uji materi UU Cipta Kerja.

"Keempat PP turunan dari UU Cipta Kerja tersebut bersifat strategis dan berdampak luas. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan aturan yang bersifat strategis dan berdampak luas wajib dibatalkan," ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (29/11).

Menurut Mirah, dampak luas dari pp tersebut adalah bisa semakin mempermudah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), peningkatan angka pengangguran, melemahnya daya beli.

Kemudian, menurunnya angka konsumsi rumah tangga yang berujung pada penurunan perputaran ekonomi nasional dan mempengaruhi angka pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia juga mengingatkan pemerintah untuk tidak menyakiti hati rakyat dengan berbagai kecerobohan dan pemaksaan peraturan yang ternyata bertentangan dengan UUD 1945.

"Laksanakan amanah konstitusi UUD 1945, secara bertanggungjawab untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jangan tunduk pada kepentingan pemodal yang hanya ingin mengambil keuntungan bagi kelompoknya sendiri," imbuhnya.

MK dalam sidang putusan uji materi UU Cipta Kerja pada pekan lalu menyatakan uu itu bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.



(mrh/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK