Optimalkan LKM di Sumut, PNM Kembangkan Digitalisasi Keuangan
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemerintah Daerah Sumatera Utara, dan Komite IV DPD, membahas strategi sinergitas untuk mengoptimalkan iklim pembiayaan UKM di Sumatera Utara, termasuk mengenai digitalisasi transaksi keuangan.
Sinergi antarlembaga diyakini dapat memberikan kemudahan bagi implementasi pengelolaan terpadu usaha kecil dan mikro (UKM) di Indonesia.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PNM, Anton Fahlevie mengatakan pendekatan digital tidak bisa dijalankan hanya oleh satu pihak, melainkan butuh kolaborasi aktif dan berkelanjutan.
"Yang terpenting adalah pengembangan secara bertahap, dimulai dari ketersediaan jaringan internet yang merata hingga ke pelosok," ujar Anton di Medan, Senin (29/11).
Menurutnya, digitalisasi nasabah PNM perlu dilakukan bertahap, mengingat nasabah ultramikro di Indonesia tinggal di wilayah susah sinyal, sehingga PNM menjalankan skema jemput bola.
"Oleh karena itu kami memulai dengan menjalin kerja sama dengan pihak Telkom untuk menyediakan pemancar jaringan di sekitar cabang PNM," imbuhnya.
Di sisi lain, pilot project penggunaan aplikasi transaksi keuangan untuk nasabah PNM sudah dijalankan dan akan terus dikembangkan sebagai roadmap 2022.
Melalui forum tersebut, PNM menyampaikan kesiapannya berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk pemutakhiran data UMKM di Sumatera Utara khususnya Medan.
Menurut data PNM, sektor ekonomi terbanyak yang dijalankan oleh nasabah PNM Mekaar Sumatera Utara adalah perdagangan 70,29 persen, pertanian 18,03 persen, dan peternakan 3,19 persen.
"Pertanian ini potensinya cukup bagus karena jadi sektor riil pilihan masyarakat prasejahtera yang ingin berusaha tetapi tidak memiliki modal cukup besar untuk berdagang," jelas Anton.
Sebagai informasi, hingga 26 November 2021 jumlah nasabah PNM Mekaar sebanyak 10,855,651 di seluruh Indonesia dengan penyaluran pembiayaan sebesar 99,85 T.
Saat ini PNM memiliki 3.673 kantor layanan yang melayani UMK di 34 provinsi, 443 Kabupaten/Kota dan 5.006 Kecamatan. Nasabah PNM Mekaar di Sumatera Utara sendiri sebanyak 737,761 di mana Medan sebanyak 106.068 nasabah.
(fef)