Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan setiap perusahaan menerapkan struktur dan skala upah bagi karyawannya, mulai dari upah terendah hingga upah tertinggi. Sehingga, besaran upah tidak bergantung pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam acara webinar bertajuk 'Mengenal Lebih Dekat Struktur dan Skala Upah' Selasa, (30/11).
Indah menyebut struktur dan skala upah itu dapat diberlakukan pada pekerja yang sudah bekerja selama di atas 12 bulan. Besaran upahnya dapat ditentukan sendiri oleh perusahaan sesuai dengan kinerja ataupun jabatannya alih-alih bergantung pada upah minimum daerah terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan juga daya saing perusahaan. Jadi jangan sampai pekerja itu mengalami stagnasi upah," ujar Indah.
Aturan mengenai penerapan struktur dan skala pengupahan tertuang dalam Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 202 pasal 92 yang menerangkan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Indah memaparkan manfaat struktur dan skala upah bagi pekerja, pengusaha dan pemerintah, yaitu menjamin aspek keadilan bagi pekerja, kesetaraan upah, kenyamanan bekerja, serta menciptakan suasana yang kondusif untuk peningkatan profesionalisme dan produktivitas.
Sementara bagi pengusaha, manfaat dari kebijakan ini mendukung filosofi perusahaan, mekanisme kontrol biasa, pengupahan yang kompetitif untuk memotivasi pekerja berkualitas dan ketenangan dan kelangsungan berusaha.
Sedangkan manfaat untuk pemerintah ialah mencegah terjadinya diskriminasi upah di perusahaan, menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Saya ingin memastikan bahwa memang struktur dan skala upah yang digaungkan ini adalah jelas amanat regulasinya dan harus kita bersama-sama pemerintah, pengusaha dan pekerja mensosialisasikan ini terus dan bahkan harus menerapkan," imbuh Indah.
Selain itu, Indah juga mengatakan aturan struktur dan skala upah merupakan rantai kesejahteraan. Artinya, jika perusahaan sejahtera, maka pekerja pun ikut sejahtera, demikian juga sebaliknya.