General Manager PT ASDP Ketapang Banyuwangi Suharto menyebut penumpang penyeberangan dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, ke Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, wajib menggunakan tiket elektronik atau e-ticketing. ASDP menegaskan tidak melayani penumpang yang masih menggunakan tiket fisik.
Layanan e-ticketing sebetulnya sudah dimulai sejak dua tahun terakhir. Namun, tidak wajib. Kini, layanan seluruh penumpang penyeberangan wajib e-ticketing dimulai pada hari ini, Rabu (1/12).
"Istilahnya penertiban terhadap tiket online yang sudah berjalan kurang lebih dua tahun. Setelah kita lakukan evaluasi, masih banyak pengguna jasa yang belum sesuai dengan ketentuan. Jadi, kalau kemarin cukup tiket online, sekarang tiket online harus pakai e-ticketing dalam bentuk soft copy maupun hard copy," terang Suharto, saat dihubungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
E-ticketing wajib mencantumkan nama penumpang sesuai identitas, KTP. Sementara, untuk kendaraan yang dibawa penumpang harus mencantumkan informasi sesuai STNK.
"Kalau kendaraan nomor polisinya harus sesuai dengan STNK-nya. Kenapa? Ini ditertibkan kembali, kalau ada hal-hal yang kita tidak inginkan. Semuanya, bisa tercatat, terdaftar tidak ada yang berbeda. Antara yang diinput sama yang dimanifes," imbuh dia.
Adapun, untuk membeli e-ticketing bisa melalui website dan aplikasi Ferizy PT ASDP Indonesia Ferry dan aplikasi itu bisa diunduh dan dioperasikan di gawai berbasis android maupun iOS. Sementara itu, melalui website, bisa dilakukan dengan mengunjungi www.ferizy.com.
Kemudian, untuk cara memesan bisa secara mandiri di aplikasi tersebut dan bisa melalui
BRILink dan bisa lewat Alfamart.
"Kita, mengimbau semuanya harus sesuai. Jadi, kalau tidak sesuai harus mengedit ulang, harus disesuaikan. Karena kalau tidak sesuai, nanti kalau ada apa-apa tidak tercatat dalam daftar penumpang atau tercatat tapi salah," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa aturan itu tidak ada kaitannya dengan pembatasan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Namun, hal ini murni dari hasil evaluasi untuk ke akuratan daftar penumpang.
"Tidak ada kaitannya (dengan Nataru), itu berdasarkan evaluasi kami. Ternyata, dari kejadian-kejadian yang sudah ada tidak sesuai dengan daftar manifes penumpang, sama yang (diinput) itu banyak yang tidak sesuai. Oleh karena itu, kita perlu melakukan penertiban kembali," tutur dia.
Ia menyampaikan bahwa aturan ini sudah berlaku saat ini dan akan diberlakukan seterusnya. Kemudian, bagi penumpang anak-anak yang belum memiliki KTP cukup mencantumkan umur dan tanggal lahir saja.
"Ini, kaitannya dengan kenyamanan dan hak-haknya penumpang. Jadi, kita ini dalam pelayanan masyarakat berangsur-angsur mulai dibenahi. Tidak sempurna, setidaknya ada usaha untuk lebih baik," tandas Suharto.