UMK Medan Cuma Naik Rp40 Ribu Tahun Depan
Wali Kota Medan Bobby Nasution menetapkan upah minimum kota (UMK) Medan sebesar Rp3.370.645 pada 2022. Angkanya cuma naik Rp40.778 dari tahun ini yang sebesar Rp3.329.867.
"UMK Medan naik sebesar Rp40.778 atau 1,22 persen. Secara nilai di atas provinsi," kata Bobby, Kamis (2/12).
Bobby mengatakan penetapan upah telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari dewan pengupahan, serikat pekerja, dan pengusaha.
Lihat Juga : |
"Itu penetapan ada aturannya. Jadi berdasarkan kesepakatan dengan dewan pengupahan, serikat pekerja, dan masukan pengusaha. Jadi sudah duduk sama sama," jelasnya.
Sementara, ia mengklaim permintaan buruh agar UMK naik 10 persen juga masuk dalam pembahasan dalam diskusi bersama dewan pengupahan, serikat pekerja, dan pengusaha.
"Soal permintaan buruh yang demo itu, tentu kami bawa ke ruang dialog dan akhirnya diambil kebijakan yang disanggupi oleh pengusaha dan layak bagi pekerja," ucap Bobby.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) naik 1,09 persen tahun depan. Daerah dengan UMP tertinggi masih dipegang oleh DKI Jakarta sebesar Rp4,4 juta.
Lalu, UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah sebesar Rp1,81 juta.
Sebagai informasi, kenaikan upah minimum pekerja saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah tidak lagi berlaku.
(fnr/aud)