Mayoritas Kripto Merah, Polkadot Paling Berdarah

CNN Indonesia
Jumat, 03 Des 2021 09:23 WIB
Sebagian besar aset kripto melemah pada perdagangan Jumat (3/12) pagi. Penurunan terbesar dialami oleh Polkadot. Ilustrasi. (istockphoto/studiocasper).
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga aset kripto teratas kembali memerah dalam 24 jam terakhir. Polkadot (DOT) memimpin penurunan hingga 1,64 persen.

Dikutip coinmarketcap.com, Jumat (3/11),  Polkadot menguasai pasar sebesar US$35,53 miliar dengan harga satu kepingnya turun ke US$36,06 atau Rp519 ribu (kurs Rp14.403 per dolar).

Bitcoin (BTC) menjadi aset kripto berikutnya yang turun paling dalam 1,01 persen. Perolehan ini membuat nilai Bitcoin melemah sepanjang pekan hingga 4,21 persen. Kini, satu keping Bitcoin dihargai sebesar US$56.641.

Ripple (XRP) turun sebesar 1 persen dan dihargai sebesar US$0,98 per keping. Sementara, USD Coin (USDC) dan Ethereum (ETH), keduanya mencatatkan penurunan masing-masing sebesar 0,04 persen dan 0,03 persen.

Tercatat, USD Coin dihargai US$0,99, sementara Ethereum dihargai sebesar US$4.538 per keping.

Tether (USDT) masih tak bergeming dalam satu hari belakangan. Nilainya masih bertahan di US$1 per keping dan kapitalisasi sebesar US$73,96 miliar.

Selanjutnya, Cardano (ADA) jadi mata uang kripto yang mampu mencatatkan penguatan dua digit hingga 12,01 persen. Cardano mencatatkan kenaikan 1,64 persen dalam sepekan. Kini satu keping Cardano dihargai US$1,73.

Penguatan disusul oleh Solana (SOL) sebesar 6,12 persen dalam sehari dan 13,73 persen dalam sepekan. Kripto dengan kapitalisasi pasar US$72,77 miliar ini dihargai sebesar US$238 per kepingnya.

Dogecoin (DOGE) dan Binance (BNB) menutup penguatan mata uang kripto teratas dalam 24 jam terakhir. Keduanya berhasil membukukan keuntungan masing-masing sebesar 1,23 persen dan 0,54 persen.

Kini satu keping Dogecoin dihargai sebesar US$0,21, sementara Binance dihargai sebesar US$623 per keping.

Sebagai informasi, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.



(fry/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK