ASN Nakes Palembang Keluhkan Penghasilan Dipotong 75 Persen
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palembang mengeluhkan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 75 persen dari total nominal yang harus diterima. Kriteria sebelumnya dilihat berdasarkan golongan ASN.
Saat ini, kriteria TPP juga dilihat dari kelangkaan profesi, beban pekerjaan, dan kondisi kerja.
Salah satu ASN tenaga kesehatan (nakes) di Dinas Kesehatan Kota Palembang yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aturan TPP diatur dalam SK Wali Kota Palembang nomor 183/KPTS/BPKAD/2021.
Perhitungan dasar tambahan penghasilan ASN dilihat berdasarkan beban kerja, kelangkaan profesi, dan kondisi kerja dan digolongkan dalam 15 kelas.
Dari kelas itu, pemerintah membaginya lagi menjadi tiga tahapan berdasarkan risiko. Rinciannya, risiko jabatan yang berkaitan dengan hukum dan berhubungan dengan penyakit menular seperti jabatan kepala dinas 100 persen, jabatan Kepala UPTD atau fungsional umum 80 persen, dan fungsional tertentu nakes 60 persen.
Bagi para nakes fungsional tertentu yang banyak bertugas di puskesmas dan pelayanan kesehatan pratama lainnya merupakan fungsional tertentu yang tergolong ke dalam kelas enam. Besaran perhitungan dasar bagi pegawai kelas enam adalah Rp4,75 juta.
Namun, TPP bagi pegawai fungsional dipotong 60 persen, sehingga para nakes kelas enam menerima TPP Rp2,85 juta. Namun, dalam lampiran SK tersebut nakes kelas enam hanya menerima TPP sebesar Rp2,56 juta.
Kemudian, berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Palembang 26 November 2021, nominal TPP yang sudah dipotong tersebut kembali disunat sebesar 50 persen. Alasanya, pendapatan daerah periode Agustus-November belum optimal.
Setelah dipotong, nakes hanya mendapatkan TPP sebesar Rp1,25 juta. Angkanya dipotong sekitar 75 persen dari besaran perhitungan dasarnya Rp4,75 juta.
Lihat Juga : |
Lebih lanjut nakes itu menilai pemberian TPP berdasarkan kelas dan kondisi kerja tak objektif. Pasalnya, nakes yang menduduki jabatan fungsional dan penyelia berdasarkan kemahiran dan termasuk ke dalam ASN golongan tiga, maka disamakan dengan ASN pelaksana lainnya.
Hal tersebut dianggap tidak adil karena secara pengalaman dan kemahiran pun nakes tersebut sudah di atas rata-rata.
"Padahal nakes yang paling depan selama covid-19, tapi 'dibeginikan'. Kadang sakit hati juga," ujar nakes kepada CNNIndonesia.com.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa menjelaskan SK Wali Kota Palembang nomor 183/KPTS/BPKAD/2021 tentang besaran TPP ASN daerah berpedoman pada Perwali nomor 19 tahun 2021 dan Kepmendagri 900-4700 tahun 2020.
Perhitungan TPP tersebut telah dirumuskan sesuai dengan ketentuan peraturan dan formula yang ditetapkan dengan aplikasi Simona-Kemendagri.
Hasil perhitungan basic yang didapat menjadi angka penentuan besaran lebih lanjut dengan berpedoman kriteria syarat per jenis TPP.
Dewa mengatakan ada dua kriteria di lingkungan Pemkot Palembang yang menentukan besaran TPP. Kriteria yang dimaksud adalah pertimbangan objektif lainnya yaitu jasa pelayanan kesehatan tersendiri, serta kondisi kerja berupa ancaman resiko kesehatan.
"Untuk TPP kriteria kondisi kerja bukan adanya salah perhitungan dari yang seharusnya 60 persen menjadi 50 persen. Namun, untuk ASN fungsional tertentu diberikan 60 persen dari basic, kemudian dikalikan rasio resiko 90 persen sehingga menghasilkan angka tersebut," ujar Dewa.
Terkait pemotongan TPP hingga 50 persen, Dewa meminta ASN untuk maklum. Pasalnya, pemberian TPP harus memperhatikan kondisi keuangan daerah yang ada saat ini.
"Saya ingin berpesan kepada seluruh ASN daerah di Kota Palembang untuk selalu bersyukur dengan yang sudah ada," jelas Dewa.
(idz/aud)